JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria berinisial AB (47 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, akhirnya diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kerabatnya sendiri menggunakan senjata tajam jenis parang pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025.
Menurut Kapolsek Lamala, IPDA Muh. Syandy Al Amin, mengatakan aksi penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WITA. AB diduga kuat membacok korban berinisial HN (36 tahun), yang tak lain adalah kerabatnya sendiri hingga mengalami luka serius.
Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara terduga pelaku dan istrinya terkait persoalan keluarga. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, istri terduga pelaku memilih mengamankan diri ke rumah orang tuanya.
BACA JUGA: Ayah dan Anak di Banggai Tewas Dibacok, Polisi Masih Memburu Pelaku
Beberapa saat kemudian, korban HN yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan maksud memberikan nasihat. Namun, terduga pelaku yang saat itu diduga berada dalam pengaruh minuman keras justru tersulut emosi.
BACA JUGA: Perampokan Berujung Maut di Banggai, Seorang Wanita Tewas dan Satu Korban Mengalami Luka
“Terduga pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban sebanyak tiga kali,” ujar Syandy Al Amin melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 26 Desember 2025.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala kanan dan jari tangan kanan. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Mantoh untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas kepolisian yang menerima laporan peristiwa tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Lamala guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus penganiayaan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Lamala untuk dimintai keterangan. Antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dekat,” tandasnya.
Laporan : Multazam








