JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan serta jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Rapat koordinasi yang berlangsung di aula Kantor KPU Parigi Moutong tersebut dilaksanakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan MK tersebut, juga menetapkan jadwal PSU dilaksanakan pada 19 April 2025.
Mewakili Pemda Parigi Moutong, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran, hadir dalam rapat koordinasi tersebut.
BACA JUGA: MK Putuskan Pilkada Parigi Moutong Diulang
Zulfinasran menyebutkan, anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan PSU mencapai Rp32 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Rp19 miliar untuk KPU, Rp7,5 miliar untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rp1,5 miliar untuk TNI, dan Rp4,5 miliar untuk Polri.
BACA JUGA: KPU Parigi Moutong Evaluasi Pemilu 2024 Melalui FGD
“Untuk KPU Parigi Moutong sendiri yang awalnya mengajukan Rp19 miliar, sudah kami coba rasionalkan menjadi Rp17 miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan, KPU dan Bawaslu harus mengkaji dengan serius seluruh tahapan PSU agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi memicu gugatan kembali.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan bahwa pihaknya diberikan waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU sesuai putusan MK.
“KPU akan membentuk badan adhoc, yaitu PPK, PPS, dan KPPS, yang akan mulai bekerja pada 1 April hingga 1 Mei 2025, atau selama satu bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar, menambahkan tahapan pencalonan telah memiliki jadwal resmi. KPU memiliki waktu 43 hari untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pendaftaran pasangan calon pengganti dibuka pada 8-10 Maret 2025, kemudian dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan. Pada 23 Maret, KPU akan menetapkan dan mengumumkan nomor urut pasangan calon,” jelas Iskandar.
Laporan : Multazam











Respon (2)