JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi mendiskualifikasi H. Amrullah Almahdali, sebagai calon Bupati dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin, 24 Februari 2025.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Arief Hidayat, yang menilai H. Amrullah Almahdali, belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Selain mendiskualifikasi H. Amrullah Almahdali, MK juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong terkait hasil perolehan suara maupun penetapan nomor urut dari lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. MK lantas memerintahkan partai pengusung H. Amrullah Almahdali untuk mengusulkan pengganti calon Bupati.
BACA JUGA: KPU Parigi Moutong Evaluasi Pemilu 2024 Melalui FGD
MK kemudian memberikan batas waktu selama 60 hari kepada KPU Parigi Moutong untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan H. Amrullah Almahdali.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, KPU Kabupaten Parigi Moutong sempat menetapkan pasangan H. Amrullah Almahdali-Ibrahim Hafid sebagai peserta pilkada serentak 2024.
BACA JUGA: Anwar Hafid-Reny Lamadjido Kini Resmi Menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pleno KPU dengan nomor: 818/PL.02.3-BA/K/708/2/2024.
Ariyana menjelaskan, bahwa KPU menjalankan putusan PTTUN Makassar tanpa mengajukan banding, mengingat ketentuan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang memberikan waktu maksimal 30 hari untuk banding.
Dengan keputusan terbaru dari MK ini, KPU Parigi Moutong harus segera menyiapkan tahapan PSU guna memastikan pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Laporan : Roy Lasakka Mardani