Ratusan Pelanggar Prokes di Parigi Moutong Diberikan Sanksi PusH Up

operasi yustisi
Pelanggar Prokes

PARIGI MOUTONG – Ratusan pelanggar protokol kesehatan atau prokes di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi push up oleh petugas gabungan Operasi Yustisi, Jum’at (5/2/2021).

“Tingkat kesadaran warga di Parigi Moutong terhadap protokol kesehatan seperti memakai masker masih sangat minim, karena jumlah pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi mencapai ratusan orang,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Marselinus Artawan, yang juga selaku koordinator Operasi Yustisi kepada sejumlah awak media.

Marselinus mengatakan, Operasi Yustisi yang dilaksanakan di jalur dua kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong ini merupakan kegiatan awal di 2021.

“Kami sudah menyusun jadwal untuk pelaksanaan Operasi Yustisi berikutnya. Minimal dalam sebulan, delapan kali Operasi Yustisi ini dilaksanakan,” ujarnya.

Dikatakannya, para pelanggar protokol kesehatan atau prokes dilakukan pendataan.

Terkait pemberian sanksi push up, kata dia, petugas melihat terlebih dahulu kondisi fisik pelanggar.

“Kalau yang melanggar itu, kondisinya sudah tua, tidak mungkin dipaksakan untuk melakukan push up,” katanya.

Lanjut ia mengatakan, selain didata dan disanksi, para pelanggar juga diberikan peringatan untuk selalu memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

“Kami juga memberikan masker kepada para pelanggar,” akunya.

Ditambahkannya, selain di jalan, Operasi Yustisi juga akan dilaksanakan di tempat-tempat ramai seperti pasar, dan cafe.

“Sebelum melaksanakannya, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *