JURNAL LENTERA, Baubau – Seorang anggota Polsek Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Aipda La Ode Abdul Malik Sangka, ditikam dua orang preman di Kecamatan Mawasangka Timur, pada Selasa, 10 Mei 2022.
Seorang pelaku inisial AD (38) langsung menyerahkan diri ke polisi, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
“Sudah (ditangkap) Mas. Kakak pelaku La Imu menyerahkan pelaku AD dengan niat agar pelaku tidak mendapat tindakan penganiayaan dari pihak keluarga korban,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Jum’at, 13 Mei 2022.
Penganiayaan ini terjadi ketika Aipda La Ode, yang bertugas sebagai Kepala Unit Intelkam Polsek Mawasangka Tengah, berbincang bersama pelaku yang berujung cekcok.
BACA JUGA: Dijemput Paksa, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tiba di KPK
Pelaku yang sudah dipengaruhi minuman kemudian menganiayaa korban dan menikam korban. Aipda La Ode berusaha menangkis namun tetap luka di bawah ketiak.
“Motif Pelaku melakukan penganiayaan karena pelaku tidak menerima korban membela orang yang pernah bermasalah dengannya,” ujar Erwin.
Sementara itu, korban yang luka langsung mendapatkan perawatan di puskesmas terdekat. Adapun kedua pelaku langsung kabur dan bersembunyi. Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan keluarga pelaku agar para pelaku menyerahkan diri.
Menurut Erwin, pelaku AD berniat menyerahkan diri dan keluar dari persembunyiannya karena kondisi kesehatan menurun akibat luka tusuk pada leher yang dialaminya.
“Apabila tidak dilakukan penggalangan dan komunikasi yang intens dengan pihak keluarga pelaku, tidak menutup kemungkinan pelaku tak bersedia menyerahkan diri,” ucap Erwin.
BACA JUGA: Polres Parimo Berhasil Mengungkap 9 Perkara
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya. Selain itu, Polres Baubau masih melakukan pendalaman terhadap pelaku AD yang menyerahkan diri, dan menyelidiki barang bukti lainnya yang dibuang pelaku pada saat melarikan diri.
“Kami meminta terhadap keluarga korban agar tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut,” kata Erwin.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com