Setelah Viral di TikTok, Tiga Nakes Puskesmas Lambunu Disanksi

Setelah Viral di TikTok, Tiga Nakes Puskesmas Lambunu 2 Disanksi
Tiga Nakes yang viral di TikTok karena membedakan pelayanan antara pasien umum dan BPJS. (Foto: Screenshot)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Setelahviral di TikTok karena memparodikan perbedaan pelayanan pasien umum dan BPJS hingga mendapat hujatan dari netizen, tiga orang tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Lambunu 2 di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, disanksi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Sanksi terhadap ketiga Nakes ini, diberikan usai pemanggilan yang dilakukan oleh Dinkes Parigi Moutong, Senin, 20 Maret 2023.

Menurut Kepala Dinkes Parigi Moutong Ellen Ludya Nelwan, ketiga Nakes tersebut di rumahkan selama sebulan.

Selain itu, sanksi ketiga Nakes tersebut, juga tidak diperbolehkan menangani pasien secara langsung jika telah diizinkan kembali bertugas.

“Kami sudah memanggil ketiga oknum Nakes tersebut bersama Kepala Puskesmas tempat mereka bertugas. Kami juga sudah memberikan sanksi terhadap ketiga Nakes tersebut dengan merumahkan mereka selama satu bulan dan tidak memperbolehkan menangani pasien secara langsung ketika sudah diizinkan bertugas kembali,” jelas Ellen Ludya Nelwan kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin, 20 Maret.

Berdasarkan pengakuan ketiga Nakes ini, kata dia, pembuatan konten video di akun TikTok tersebut tidak bermaksud membedakan pelayanan antara pasien umum dan BPJS.

BACA JUGA: Wabup Parigi Moutong Berjanji Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Pada saat membuat video konten TikTok, ketiga Nakes tersebut mengaku sedang beristirahat dan tidak terdapat pasien di Puskesmas tempat mereka bertugas ketika itu.

“Pada saat mereka membuat video konten TikTok, memang tidak ada pasien pada saat itu,” ujarnya.

BACA JUGA: Wapres : Pemda Daftarkan Penduduk Rentan di Program JKN

Ditanya, apakah Kepala Puskesmas di tempat ketiga Nakes tersebut turut diberikan sanksi atau tidak, Ellen Ludya Nelwan mengaku yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat ketika pembuatan video konten TikTok itu.

Berkaitan dengan video konten TikTok ketiga Nakes tersebut, kata dia, Dinkes Parigi Moutong akan menerbitkan surat edaran yang akan dilayangkan ke seluruh Puskesmas.

“Tujuannya, agar tindakan serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *