JURNAL LENTERA – Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sasaran program Pamsimas 2021, yang tersebar di 25 desa.
“Proses pelaksanaan Pamsimas telah memasuki proses pekerjaan yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pihak Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dengan Satker atau PPK Balai Prasarana Wilayah Permukiman (BPPW) maupun Satker atau PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPRP Parigi Moutong,” ujar Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong, Aziz Tombolotutu, belum lama ini.
Dia mengatakan, perjanjian kerjasama beberapa pihak terkait dengan program Pamsimas dilaksanakan pada 24 Maret 2021, di Aula Pertemuan Kantor Bappelitbangda Parigi Moutong.
Dijelaskannya, pada tahap selanjutnya pihak KKM dan Satuan Pelaksana (SATLAK) program Pamsimas ditingkat desa akan membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang akan diajukan ke Satker atau PPK untuk mendapatkan persetujuan pencairan.
“Pada pengajuan RPD sebanyak 16 desa telah membuat RPD yang ditujukan ke Satker atau PPK BPPW,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, sedang dilakukan verifikasi terkait pengajuan RPD dan dilakukan pencairan ke rekening.
Bagi sembilan desa lainnya yang didanai oleh APBD sedang dilakukan pengajuan berkas pencairan dan masih dalam proses verifikasi dokumen oleh PPK air minum kabupaten.
Terkait proses pencairan, pada program Pamsimas dilakukan sebanyak dua kali.
Khusus desa baru atau reguler, tahap pertama sebanyak 40 persen dan tahap ke dua 60 persen.
Sedangkan untuk desa pasca (HID dan HKP) tahap pertama 50 persen dan tahap ke dua 50 persen.
“Yang akan melakukan pencairan adalah pihak KKM dan SATLAK didampingi oleh fasilitator Pamsimas setelah mendapatkan rekomendasi dari PPK air minum kabupaten,” terangnya.
Ia menambahkan, hal itu dilakukan agar proses pencairan dapat terkontrol dan disesuaikan dengan kebutuhan anggaran yang diperlukan di desa.
Selain itu, beberapa desa telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas KKM dan SATLAK dengan menggunakan dana Incash yang telah dikumpulkan oleh masyarakat.
Ia berharap, proses pencairan anggaran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), baik APBN maupun APBD segera terealisasi, agar kegiatan segera dilaksanakan di desa-desa sasaran.
“Sehingga, target penyelesaian pekerjaan dapat sesuai dengan jadwal yang telah disusun,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka