Ragam  

Tak Henti Jatuh Korban Nyawa Meski Israel-Palestina Gencatan Senjata

Foto: Ilustrasi (AP Photo)

JURNAL LENTERA – Israel dan Hamas resmi melakukan gencatan senjata untuk mengakhiri pertempuran selama kurang lebih 11 hari pada Ahad lalu. Namun, meski keduanya menyepakati itu korban meninggal warga Palestina terus menerus terjadi seakan-akan tidak ada kesepakatan.

Misalnya pada hari ini, seperti dilansir dari detikcom, AFP mengabarkan Tentara Israel menembak mati pria Palestina di Tepi Barat. Pria itu bernama Zakaria Hamayel (28).

Penembakan itu terjadi di Desa Beita, selatan Nablus. Insiden maut itu berawal saat demonstrasi terkait perluasan permukiman Israel berakhir ricuh.

Korban terkena tembakan di bagian dada. Sementara otoritas Israel belum menanggapi permintaan komentar dari AFP.

Selama demonstrasi, seorang jurnalis AFP menyaksikan pengunjuk rasa melempar batu ke tentara Israel.

Tidak hanya itu, pada Selasa (25/5) setelah adanya kesepakatan gencatan senjata, pembunuhan terhadap warga Palestina terus berlanjut. Seorang pemuda Palestina bernama Ahmad Jameel Fahad tewas ditembak pasukan Israel di kamp pengungsi Al-Amari, dekat Ramallah.

Lebih dari 25 warga Palestina tewas dalam bentrokan di Tepi Barat. Diketahui, Tepi Barat menjadi tempat 2,8 juta warga Palestina yang tinggal bersama 400.000 warga Israel.

Tentang Kesepakatan Gencatan Senjata

Pada Jumat (21/5), Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkonfirmasi gencatan senjata dengan Hamas yang menguasai Gaza. Netanyahu menerima usulan gencatan senjata yang ditawarkan Mesir.

“Dengan suara bulat menerima rekomendasi untuk menerima inisiatif Mesir untuk gencatan senjata … tanpa syarat,” ujar Netanyahu seperti dilansir dari AFP, Jumat (21/5).

Hamas mengumumkan gencatan senjata itu berlaku mulai Jumat (21/5) pukul 02.00 waktu setempat. Namun, pemerintah Israel tidak mengumumkan kapan gencatan senjata mulai berlaku.

Sementara itu, seorang tokoh senior Hamas mengklaim kemenangan dalam konflik dengan Israel, menyusul tercapainya gencatan senjata. Hal ini disampaikannya pada hari Jumat (21/5) ini di depan ribuan orang di Gaza yang merayakan gencatan senjata.

“Ini adalah euforia kemenangan,” kata Khalil al-Hayya, anggota paling senior kedua dari biro politik Hamas di Jalur Gaza, seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (21/5).

Gencatan senjata yang ditengahi oleh Mesir, disepakati pada Kamis (20/5) malam waktu setempat dan mulai berlaku pada Jumat ini setelah tekanan internasional untuk membendung pertumpahan darah yang meletus awal bulan ini.

Kementerian Kesehatan Gaza menyatakan, serangan Israel di Gaza sejak 10 Mei telah menewaskan 232 warga Palestina, termasuk 65 anak-anak, dan telah melukai 1.900 lainnya.

Daerah yang luas telah menjadi puing-puing dan sekitar 120.000 orang mengungsi, menurut pihak berwenang Hamas.

Militer Israel mengatakan Hamas dan kelompok bersenjata Islam lainnya di Gaza telah menembakkan lebih dari 4.300 roket ke Israel selama konflik. Namun, sebagian besar dari roket-roket yang menuju ke daerah berpenduduk itu berhasil dicegat oleh sistem pertahanan udara Iron Dome.

Makna Gencatan Senjata

Gencatan senjata adalah jalan yang kini ditempuh oleh Israel dan Hamas Palestina untuk mengakhiri serangan dan gempuran yang terus terjadi selama kurang lebih 11 hari lamanya. Kesepakatan dilakukan dengan tawaran dari Mesir.

Melansir dari KBBI, gencatan senjata adalah sebuah pengentikan tembak-menembak (terkait perang) untuk sementara waktu dimana kedua belah pihak sepakat menghentikan tindakan-tindakan agresif masing-masing.

Sementara itu, dilansir dari ensiklopedia Brittanica, gencatan senjata adalah sebuah kesepakatan untuk penghentian permusuhan aktif antara dua atau lebih pihak yang berperang. Secara umum, baik istilah, ruang lingkup, hingga durasi gencatan senjata ditentukan oleh pihak yang mengadakan kesepakatan.

Disebutkan pula bahwa perjanjian gencatan senjata bisa menghentikan sebagian atau secara total semua bentuk permusuhan (serangan dan lain-lain). Meski gencatan senjata total terlihat sama secara de facto dengan berhentinya perang, di bawah hukum internasional keadaan perang masih terjadi dimana pihak yang bertentangan dan pihak netral masih memiliki hak dan kewajiban tertentu.

Sumber : dtikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *