Terkait Utang, Seorang Ib Diduga Disekap 15 Jam

Ilustrasi penyekapan (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA – Seorang ibu bernama Sulistyawati melaporkan kasus dugaan penyekapan lantaran tak bisa membayar utang ke Polres Metro Tangerang Kota. Informasi soal penyekapan itu turut beredar di media sosial.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa penyekapan terjadi di sebuah rumah di Perumahan Ciledug Indah 2, Karang Tengah, Kota Tangerang , Jumat 7 Januari 2022.

BACA JUGA : Kronologi Penangkapan Mantan Kapolsek Sepatan Terkait Kasus Narkoba

BACA JUGA : Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Internasional

Turut disampaikan pula bahwa penyekapan terjadi selama 15 jam lantaran korban tidak bisa membayar utang sebesar Rp1,6 juta.

Peristiwa yang dialami korban itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Dalam laporannya, korban melaporkan terkait Pasal 333 KUHP tentang penyekapan.

Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kepala Subbagian Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim membenarkannya dan saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan.

“Betul ada laporan,” kata Abdul saat dikonfirmasi, Rabu 12 Januari 2022.

Abdul menuturkan penyidik bakal segera memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk diperiksa dan digali keterangannya atas dugaan penyekapan tersebut.

“Saat ini pihak Reskrim sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi baik kepada pelapor dan terlapor termasuk saksi-saksi,” tuturnya. 

BACA JUGA:  78 Preman Diamankan Selama Operasi Pekat Tinombala Polda Sulteng

BACA JUGA : Siswi Kelas 6 SD Dijual Pacar Rp300 Ribu Lewat Open BO di MiChat

BACA JUGA : Pelaku Penganiayaan Imam Masjid di Luwu Sulsel Dijerat Pasal Berlapis

Artikel ini tayang pertama kali di CNNIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *