JURNAL LENTERA – Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama petugas Bea Cukai Pantoloan berhasil menggagalkan penyelundupan 28 kilogram sabu di Desa Siboang, Kecamatan Damsol, Kabupaten Donggala, pada Sabtu, 25 Desember 2021.
“Kasus ini melibatkan jaringan internasional, karena salah satu tersangkanya yang ditangkap berkewarganegaraan Malaysia,” ujar Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Drs. Rudy Sufahriadi, dalam konfrensi pers, Selasa, 28 Desember.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, pihaknya bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap lima tersangka di Sojol.
BACA JUGA: 20 Narapidana di Lapas Kelas III Parigi Positif Narkoba
BACA JUGA: Ungkap Peredaran Narkoba Internasional, Sembilan Personel Polsek Balesang Terima Penghargaan
Menurutnya, narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Cina, dan akan diselundupkan masuk ke Sulteng untuk diedarkan.
Selain sabu-sabu, bersama tersangka juga diamankan satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi dan beberapa telepon seluler.
Selain itu, kapal motor yang digunakan para pelaku menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, juga diamankan.
“Kelima tersangka ini diancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tandasnya.
BACA JUGA: Morowali Disebut Berpotensi Peredaran Narkoba
BACA JUGA: Terlibat Peredaran Narkoba, Pria di Banggai Ini Dibekuk Polisi
Sumber : KabarSelebes.id