Pria Mabuk Habisi Nyawa Seorang Warga di Sigi

Kapolres Sigi AKBP Reza Simanjuntak memperlihatkan salah satu barang bukti pembunuhan warga di Desa Wisolo, Kecamatan Dolo Selatan oleh seorang pria mabuk berinisial IM saat konfrensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sigi, Jum'at, 8 September 2022. (Foto: dok KabarSelebes.id)

JURNAL LENTERA, SIGI – Pria mabuk berinisial IM menghabisi nyawa KN, warga Desa Wisolo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, hanya karena tidak terima ditegur saat berpesta minuman keras (Miras).

Menurut Kapolres Sigi AKBP Reza Simanjuntak, terduga pelaku IM menghabisi nyawa KN menggunakan pelepah kelapa.
Awalnya, pada 20 Agustus 2022, terduga pelaku bersama rekan-rekannya sedang berpesta Miras jenis saguer di sebuah pondok yang hanya berjarak 10 meter dari rumah korban.
Kemudian, korban pun datang menegur karena ribut dan menyuruh terduga pelaku bersama rekan-rekannya, agar berpindah tempat.

Sekitar pukul 20.30 WITA, korban bersama seorang kerabatnya berinisial MN sedang duduk di depan rumahnya.
Seketika itu, terduga pelaku datang ke rumah korban, namun hanya bersandar disebuah tiang di depan rumah korban tanpa berkata-kata.
Merasa heran dengan gelagat terduga pelaku yang dalam kondisi mabuk, korban pun menyuruhnya pergi.
Oleh terduga pelaku tidak menjawab perkataan korban dan hanya berlagak aneh.

BACA JUGA: Perkara Bripka H, Kejari Parimo Siapkan 6 Jaksa

“Saat itu korban berkata kepada terduga pelaku, siapa yang di panggil, Dedi mau dipanggil kemari. Dedi yang di panggil kemari, sambil menyuruh terduga pelaku ini untuk pergi sambil berkata lagi, keponakanmu ini. Setelah itu terduga pelaku berlari ke arah rumah seorang warga bernama Ojo, yang diikuti oleh korban,” ujar Reza menjelaskan dalam konfrensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sigi, Jum’at, 9 September 2022.

Sekitar pukul 21.30 WITA, korban dan terduga pelaku berkelahi. Sehingga seorang warga bernama Fuan, dibantu warga lainnya berusaha melerai korban dan terduga pelaku.

BACA JUGA: Dirut PT ANI Ditahan Selama 20 Hari

Setelah berhasil dilerai, korban duduk di depan rumah Ojo. Sedangkan terduga pelaku diamankan di rumah tetangga Ojo. Namun, sekitar 10 menit kemudian korban terjatuh dari tempat duduknya dan tidak sadarkan diri. Saat itu, korban pun meninggal dunia.

Melihat kondisi korban tergeletak, dua orang warga bernama Ros dan Muksin mengangkat korban dan membawa ke rumahnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sumber : KabarSelebes.id

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *