Tiga Mahasiswa di Palu Diduga Terlibat Prostitusi Online

Tiga Mahasiswa di Palu Diduga Terlibat Prostitusi Online
Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng saat melakukan penggerebekan praktek prostitusi online di salah satu hotel di Kota Palu pada Ahad, 29 Mei 2023. (Foto: Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Tiga mahasiswa berinisial IJM (23 tahun), MDR (28 tahun), dan ADP (24 tahun) di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah (Sulteng) diamankan Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda setempat, karena diduga terlibat prostitusi online melalui aplikasi MiChat di salah satu hotel di Kota Palu pada Ahad, 29 Mei 2023.

Selain ketiga mahasiswa, polisi juga mengamankan terduga pelaku berinsial MA (24 tahun) bersama dua wanita berinisial D (21 tahun) dan RA (19 tahun) dalam penggerebekan tersebut.

BACA JUGA: Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Narkoba

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

BACA JUGA: Pria di Morowali Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung

“Saat penggerebekan, polisi mendapati enam orang, termasuk dua perempuan. Dari enam orang tersebut, tiga mahasiswa bersama MA ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Senin, 5 Juni 2023.

Dia menjelaskan, dari hasil prostitusi online tersebut, terduga pelaku memasang tarif bervariasi. Mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1.200.000 per sekali kencan.

Dari hasil prostitusi online tersebut, kata dia, terduga pelaku yang berprofesi sebagai germo mendapatkan bagi Rp100-Rp400 ribu.

“Akibat perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan atau pasal 506 KUHP yang ancaman kurungan 3 bulan,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani/**

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *