JURNAL LENTERA, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 36 orang terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis ganja dan beberapa jenis narkoba lainnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja jenis baru yang sudah di kawin silangkan dengan bibit dari Belanda sebanyak tiga tanaman pohon ganja sepanjang 30 cm.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H, S.I.K, M.Si., penangkapan 36 orang terduga pelaku ini berdasarkan 43 laporan polisi yang ditindaklanjuti.
Sedangkan jumlah barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa 1,9 kilogram narkoba jenis sabu, 896,3 gram ganja dan 246 butir ekstasi.
BACA JUGA: Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Pencurian di Parimo
“Dalam kurang waktu dari tanggal 1-31 Januari 2023, kami berhasil mengungkap paling banyak 36 orang pengedar, terdiri dari 35 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Barang bukti yang kami amankan 1,9 kilogram sabu, 863,6 gram ganja, dan 246 butir ekstasi,” ungkap Anton yang memimpin konferensi pers, Jum’at, 10 Februari 2023.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil dan Rusak Jok Motor di Palu Dibekuk
Dijelaskannya, barang bukti dan para terduga pelaku pengedar narkoba tersebut berasal dari beberapa TKP.
31 orang terduga pelaku ditangkap dari 29 TKP, satu orang terduga pengedar ekstasi diamankan di satu TKP, dan empat terduga pelaku pengedar ganja ditangkap di TKP berbeda.
“Adahal yang menarik untuk barang bukti sabu, itu sebanyak 1,9 kilogram didapati dari peredaraan Irak. Kemudian barang bukti ganja dengan satu orang terduga pelaku ada sangkutannya denagan order biji ganja dari Belanda. Kita kerja sama dengan Bea Cukai dan berhasil mengamankan tiga butir biji ganja yang di order dari terduga pelaku. Menurut terduga pelaku, dia akan mengawin silangkan dengan tanaman ganja yang sudah di persiapkan dari Bulan November, yang di tanam di rumahnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku pengedar narkoba diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani/**












Respon (2)