JURNAL LENTERA – Terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, masih menunggu penetapan Kementerian ESDM.
“Kami tinggal menunggu penetapan atas usulan WPR dari Kementerian ESDM,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Haris Kariming, yang dihubungi via telepon, Selasa, 9 November 2021.
Dia mengatakan, Pemprov Sulawesi Tengah, sangat mendukung langkah yang dilakukan Pemda Kabupaten Parimo atas usulan legalitas sejumlah pertambangan emas di daerah setempat.
Apalagi, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, juga telah menindaklanjuti rekomendasi WPR oleh Bupati Parigi Moutong ke Kementerian ESDM yang sedang dalam proses.
Dia mengaku pihaknya tidak dapat masuk ke ranah kegiatan pertambangan ilegal sesuai dengan tupoksi dan aturan.
Pasalnya, jika dalam suatu kegiatan pertambangan sudah memiliki izin dan secara sah diakui pemerintah, maka pihaknya baru memiliki kewenangan melakukan pengawasan pertambangan.
Tentunya, harus mengacu pada kegiatan pengolahan yang baik dan benar.
“Sesuai kesepakatan awal antara Pemda Kabupaten Parimo dan kepolisian sejak peristiwa di Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo yang menelan korban jiwa. Sehingga aktifitas di lokasi PETI itu, tidak dibolehkan lagi,” katanya.
BERITA TERKAIT: Status PETI Desa Kayuboko, Wabup Badrun: Harus Legal
Laporan : Roy Lasakka
Respon (2)