JURNAL LENTERA – Ketua DPRD Sayutin Budianto mengusulkan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Saya usulkan seluruh aktivitas tambang emas illegal ditertibkan sementara,” ujar Sayutin Budianto saat menghadiri rapat bersama Forkopimda terkait tragedi PETI di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, pada Kamis, 25 Februari 2021.
DPRD mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong agar bersama-sama berkunjung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah untuk mencarikan solusi terkait pertambangan emas illegal.
Pasalnya, kewenangan ini berada di Pemprov.
Selain itu, DPRD tetap akan mendorong adanya pertambangan rakyat.
Namun, harus mengikuti seluruh prosedur undang-undang yang berlaku.
“Kalau pertambangan rakyat diberlakukan, maka semua pengawasan terlibat. Mulai dari lembaga lingkungan hingga inspektur pertambangan. Apalagi metode penambangannya juga ada,” katanya.
Dikatakannya, terkait tragedi di Desa Buranga, semenjak Desember 2020, DPRD telah mengusulkan penertiban tambang sekaligus memberikan warning.
Pasalnya, dia mengaku punya pengalaman panjang soal pertambangan di Kalimantan.
Menurutnya, yang dimaksud dari Warning, bukan berarti DPRD Parigi Moutong alergi dengan pertambangan.
“Justru, pemikiran kami bisa menjadi ide bersama antara DPRD, seluruh stake holder dan Pemda Parigi Moutong. Baik ditingkat kabupaten hingga desa,” terangnya.
DPRD Parigi Moutong, kata dia, bahkan menyetujui Perda RTRW yang baru disusun belum lama ini.
Sehingga, pihaknya membuka ruang untuk wilayah pertambangan rakyat.
Terkait pertambangan, ada dua sisi yang bersinggungan.
Pertama adalah terkait kebutuhan ekonomi rakyat. Kedua, adanya aturan yang dilanggar dan mesti dicarikan solusinya secara bersama.
“Petambangan juga memiliki manfaat buat masyarakat, tapi di sisi lain karena illegal akan berdampak buruk,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD usul penertiban tambang karena perlu adanya kajian. Baik sisi analisis dampak lingkungan serta aspek lainnya, agar tidak terjadi kerusakan alam.
Selain DPRD mengusulkan penertiban tambang, juga mendorong RTRW. Karena didalamnya ada aturan main terkait IUP.
Bahkan, Pemda Parigi Moutong bisa mengawal proses IUP.
Tetapi bukan untuk pengelolaan tambang illegal.
“Peringatan saya beberapa waktu lalu, itu sudah terbukti dengan kejadian ini,” terangnya.
Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Badrun Nggai, SE mengajak semua pihak untuk memikirkan musibah yang terjadi di lokasi PETI Desa Buranga.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Gubernur Sulawesi Tengah, dan akan mengkominkasikannya dengan Forkopimda,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka