JURNAL LENTERA, PARIMO – Wacana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pihak ketigakan retribusi khusus parkir kendaraan.
Selain itu, Pemda Parimo juga akan pihak ketigakan retribusi losmen pasar dan pos jaga perbatasan.
Sebelum menerapkan hal itu, Pemda Parimo akan melakukan uji petik terlebih dahulu di Juni 2022.
Menurut Bupati H. Samsurizal Tombolotutu, selama ini penarikan retribusi parkir kendaraan, losmen pasar, dan pos jaga di perbatasan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum maksimal.
Sehingga, perlu dipihak ketigakan, agar lebih maksimal penangananya dan terarah demi pemasukan dan peningkatan PAD.
“Saya mau dipihak ketigakan semua retribusi parkir, losmen pasar dan pos jaga perbatasan di Maleali, Sijoli, Toboli, dan Ogomolos Kotaraya. Bulan Juni ini kita lakukan uji petik untuk mengetahui berapa pemasukan setiap bulannya. Selesai uji petik, Insya Allah di pertengahan Juli, kita lelang,” ujar Samsurizal di rumah jabatan (Rujab) Bupati, Rabu, 8 Juni 2022.
BACA JUGA: HPS dan Harkanas Bakal Digelar di Parimo
Untuk mendapatkan pihak ketiga, perlu dilaksanakan lelang, dan perusahaan mana saja yang memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku diperbolehkan mengikuti lelang.
Bahkan, Samsurizal juga menyatakan untuk petugas jaga di pos perbatasan yang menarik retribusi sebaiknya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan lagi dari tenaga honorer.
Hal itu berkaita pula dengan ditiadakannya tenaga honorer di tahun mendatang berdasarkan UU ASN yang hanya mengatur ASN dan PPPK.
“Semua pasar milik Pemda. Begitu juga dengan semua lahan parkiran di Kabupaten Parimo, entah di Alfamidi, pasar, perkantoran dan lain sebagainya. Semua losmen pasar milik Pemda di pihak ketigakan. Hal seperti ini juga sudah diterapkan di daerah-daerah lain seperti Makassar,” tandasnya.
BACA JUGA: Polisi di Parimo Tembak Pelaku Pencurian saat di Kantor Polsek
Sumber : Diskominfo Parimo












Respon (4)