Example 970x250

Kronologis Tewasnya Wanita di Kecamatan Moutong Akhir 2022

Kronologis Tewasnya Wanita di Kecamatan Moutong Akhir 2022
Kapolres AKBP Yudy Arto Wiyono (Tengah) saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Parigi Moutong, Senin, 13 Maret 2023. (Foto: ROY LASAKKA MARDANI)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kronologis tewasnya seorang wanita berinisial Y, warga Desa Moutong Timur, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang jenazahnya di kamar mandi merupakan korban pembunuhan pada 1 Agustus 2022.

Ternyata, terduga pelaku pembunuhan korban merupakan seorang pria berinisial N (33 tahun) warga Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.

Menurut Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono, pembunuhan terhadap korban didasari rasa sakit hati oleh terduga pelaku N.

Sebab, terduga pelaku N yang sangat menyukai korban justru ditolak oleh korban.

Sehingga, pada 1 Agustus 2022, sekitar pukul 10.00 WITA, terduga pelaku N mendatangi rumah korban usai memantau selama dua pekan.

“Sebelum mendatangi rumah korban, terduga pelaku N ini memantau rumah korban selama dua pekan. Maksud kedatangan terduga pelaku N ini ke rumah korban untuk memastikan status hubungannya dengan korban,” jelas Yudy dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Parigi Moutong, Senin, 13 Maret 2023.

BACA JUGA:  Kasus Bom Ikan Marak di Parimo, Pelakunya Berasal dari Gorontal

BACA JUGA: Pria Ini Tega Mencekik Bocah 5 Tahun Hingga Tewas

Terduga pelaku N yang tidak terima dengan jawaban korban seketika emosi dan mencekik leher korban hingga lemas.

Setelah itu, terduga pelaku N membawa korban ke kamar tidur dan menyetubuhinya.

Tidak sampai disitu, usai menyetubuhi, terduga pelaku kembali mencekik leher korban hingga tewas.

BACA JUGA: Ibu yang Ngamuk di Kantor Polsek Moutong Diproses Hukum

“Lalu terduga pelaku membawa korban ke kamar mandi dan menyiraminya dengan air. Setelah itu, terduga pelaku kembali ke kamar tidur mengambil Handphone milik korban dan kabur,” katanya.

Polisi yang telah mengantongi identitas terduga pelaku, kata dia, pada saat akan melakukan penangkapan mengalami kesulitan.

Sebab, terduga pelaku selalu berpindah-pindah tempat hingga berhasil kabur dari pengejaran polisi.

Setelah buron lima bulan lebih, polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Kalimantan Timur, tepatnya di kawasan perkebunan sawit.

BACA JUGA:  Kesiapan Pemda Sigi Hadapi Cuaca Extrem

Pada saat akan ditangkap, terduga pelaku N berusaha kabur, namun dilumpuhkan dengan timah panas.

“Saat akan ditangkap, terduga pelaku ini berusaha kabur. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 338 sub Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kini terduga pelaku sudah kami tahan beserta barang bukti satu buah Handphone milik korban,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *