JURNAL LENTERA, TOLITOLI – Seorang pria berinisial JT (43 tahun) tega membunuh seorang bocah berumur 5 tahun berinisial M di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, hanya karena merasa terganggu mendengar suara musik yang diputar ayah korban.
Aksi kejahatan yang dilakukan JT itu dilakukannya pada Ahad, 12 Februari 2023, di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat.
Akibat kesal karena merasa terganggu mendengar suara musik yang diputar ayah korban, terduga pelaku JT lantas menculik bocah malang tersebut dan membawanya di sebuah tempat sepi, kemudian mencekiknya hingga tewas.
Setelah memastikan bocah tersebut meninggal, terduga pelaku JT membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolmong.
Usai melakukan aksinya, terduga pelaku JT diketahui melarikan diri ke Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Tukang Servis Kompor di Banggai Maling ATM Puluhan Juta
Namun, pelarian terduga pelaku JT berakhir setelah personel Polres Tolitoli dan Polsek Dondo menangkapnya di sebuah rumah di Desa Malomba sekitar pukul 07.00 WITA, pada Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Seorang Pria di Sigi Diamankan Polisi
Menurut Kapolres Tolitoli melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah, penangkapan terduga pelaku JT tersebut berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan tim Resmob Polres Kotamobagu jajaran Polda Sulawesi Utara dan Polres Tolitoli jajaran Polda Sulawesi Tengah.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku JT, personel gabungan Polres Tolitoli yang dipimpin Kasatintelkam AKP Army Casriyanto dan Kasat Reskrim IPTU Ismail, SH., melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal.
“Dari hasil penyelidikan itu, personel gabungan akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar AKP Ansari, melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 17 Februari 2023.
Kepada polisi, terduga pelaku JT mengakui perbuatannya yang telah melakukan penculikan dan mencekik korban hingga tewas.
Terduga pelaku JT juga mengakui telah membuang jasad korban usai mencekiknya hingga tewas.
“Motifnya persoalan sepele. Terduga pelaku ini kesal karena merasa terganggu dengan suara music yang diputar ayah korban,” katanya.
Setelah itu, terduga pelaku diserahkan ke pihak Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku ini dijerat pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sumber : Humas Polres Tolitoli
Respon (4)