Pasutri Pengedar Ganja di Aceh Dibekuk Polisi

Pasutri Pengedar Ganja di Aceh Dibekuk Polisi
Ilustrasi. (Foto: REPUBLIKA/YASIN HABIBI)

JURNAL LENTERA, BANDA ACEH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Senin (10/7/2023), mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja di kawasan tersebut.

Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pasangan suami istri sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga bandar, berinisial ML (23) dan BL (19).

BACA JUGA: Pengungkapan TPPO Polda Sulteng, Terbanyak Eksploitasi Anak

BACA JUGA:  STQH Sulteng Dirangkaikan dengan Pameran UMKM

“Pertamanya kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, polisi menyita satu tas berisi tujuh bal ganja seberat 8 kilogram, satu unit sepeda motor, dan satu unit telpon genggam. Dari hasil interogasi, kata Jeffryandi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43), sehingga petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.

BACA JUGA: Polda Sulteng Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

“RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya dengan harga Rp3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali,” katanya.

BACA JUGA:  Pelaku Penikaman Guru Ngaji Imami Salat Subuh di Morowali Utara Ternyata Positif Narkoba

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Republika.co.id

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *