JURNAL LENTERA, PALU – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran sejak 5-22 Juni 2023, mengamankan sebanyak 20 orang sebagai terduga pelaku.
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, 20 orang yang diamankan tersebut berdasarkan 27 Laporan Polisi (LP). Berbagai macam modus yang dilakukan para terduga pelaku untuk menjerat korban TPPO.
Mulai dari bekerja sebagai PSK sebanyak 13 kasus, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga delapan kasus dan eksploitasi anak enam kasus.
Modus PSK ini, kata dia, salah satunya kasus yang baru diungkap oleh Polres Tolitoli pada 22 Juni 2023, di sebuah penginapan di Kecamatan Baolan, Tolitoli. Dimana, terungkap adanya pratek prostitusi dengan tarif senilai Rp500.000.
Kasus lain terkait PMI yang diungkap pada 20 Juni 2023, Ditreskrimum Polda Sulteng, terdapat empat korban yang merupakan warga Kabupaten Sigi. Mereka dijanjikan bekerja sebagai ART di Arab Saudi dan ditampung di salah satu tempat di Sukabumi. Para korban tidak diberikan pelatihan dan pembekalan. Setelah di Arab Saudi, mereka bekerja tidak sesuai perjanjian sebelumnya.
BACA JUGA: Satgas TPPO Polda Sulteng Terbentuk
Khusus eksploitasi anak, contoh kasus yang baru diungkap Polres Buol pada 19 Juni 2023, di Kecamatan Biau. Dimana, terdapat empat korban yang dipekerjakan sebagai PSK, tiga diantaranya masih berusia belasan tahun.
BACA JUGA: Polda Sulteng Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional
“Dari puluhan kasus yang ditangani Satgas TPPO Polda Sulteng dan Polres jajaran telah menyelamatkan korban sebanyak 50 Orang,” ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, 23 Juni 2023.
Dari puluhan korban tersebut, terdapat 41 korban perempuan dewasa dan sembilan masih dibawa umur.
Dijelaskannya, perkembangan dari puluhan kasus yang diungkap ini memasuki tahap penyelidikan. Sedangkan 15 kasus diantaranya sudah memasuki tahap penyidikan.
Ia menegaskan, Polda Sulteng dan Polres jajaran berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas TPPO di Sulteng.
Olehnya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur jika diberikan tawaran bekerja dengan gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri.
“Masyarakat harus memastikan, apakah perusahaan penyalur tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan resmi atau tidak. Hal ini dilakukan, agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani/**
Respon (3)