JURNAL LENTERA, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melimpahkan dugaan kasus penipuan penerimaan calon anggota TNI, dengan tersangka berinisial IWS (46 tahun) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Oleh pihak Kejari Donggala, dugaan kasus penipuan penerimaan calon anggota TNI tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, pelimpahan berkas yang telah dinyatakan P21 dugaan kasus penipuan tersebut dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024.
BACA JUGA: Pria Ini Ditangkap Usai Lakukan Penipuan Seleksi TNI Hingga Ratusan Juta
“Update perkembangan penyidikan dugaan kasus penipuan penerimaan calon anggota TNI, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, dari penyidik Polda Sulteng telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Donggala,” ujar Sugeng Lestari, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Juli 2024.
BACA JUGA: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Korupsi TTG Senilai Miliaran ke Kejaksaan
Dijelaskannya, berdasarkan laporan Yoksan Abe yang teregistrasi LP/B/113/V/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2024, ada sebanyak 11 orang saksi yang diperiksa.
“Pelapor maupun saksi dan korban dapat kooperatif menghadiri pelaksanaan sidang kasus tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Diketahui, dugaan kasus penipuan penerimaan calon anggota TNI, tersangka IWS menjanjikan kepada beberapa korbannya tanpa melalui seleksi, karena lewat jalur khusus. Dalam aksinya, IWS kemudian menerima uang dari para korban sejumlah Rp 597.695.000.
Namun, IWS tak kunjung menepati janjinya. Sehingga, para korban meminta IWS untuk mengembalikan uang mereka. Akibatnya, IWS melarikan diri ke Kota Manado, Sulawesi Utara.
Laporan : Multazam










