Polda Sulteng Limpahkan Kasus Korupsi TTG Senilai Miliaran ke Kejaksaan

Polda Sulteng Limpahkan Kasus Korupsi TTG Senilai Miliaran ke Kejaksaan
Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari. (Foto: Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melimpahkan berkas perkara tahap I dugaan kasus korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) di 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.873.509.827 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Meski sempat dikembalikan, berkas tahap I dugaan kasus korupsi TTG ini telah diperbaiki oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dan sudah diserahkan kembali kepada pihak Kejati.

BACA JUGA: Rangkaian Kegiatan Jelang Hari Bhayangkara ke-78 di Polda Sulteng

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, dalam perkembangan dugaan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial DL yang merupakan oknum ASN di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala bersama vendor berinisial M selaku Direktur CV MMP.

Ia menjelaskan, berkas tahap I dilimpahkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 21 Mei 2024.

“Setelah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan untuk memenuhi beberapa petunjuk atau disebut P.19, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menyerahkannya kembali setelah dilakukan perbaikan pada hari Rabu, 19 Juni 2024,” ujar Sugeng, melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 21 Juni 2024.

BACA JUGA: Polda Sulteng Gelar Pencucian Pataka Wira Dharma Brata Jelang Hari Bhayangkara

Saat ini, kata dia, Polda Sulteng tengah menunggu hasil penelitian berkas tahap I oleh pihak Kejaksaan.

“Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap. Jika sudah lengkap, akan dilakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Ia menambahkan, dalam penanganan dugaan kasus korupsi TTG tersebut, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang saksi.

“Baik DL maupun M, diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor18 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas Sugeng.

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *