Dorong Keamanan Pangan, Bapanas Gandeng Satgas Polri Awasi Impor

Dorong Keamanan Pangan, Bapanas Gandeng Satgas Polri Awasi Impor
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan, saat turut serta dalam rombongan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) ketika meninjau perkebunan durian di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 18 Februari 2025. (Foto: ARIF BUDIMAN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap produk pangan impor guna memastikan standar keamanan dan mutu sebelum diedarkan ke masyarakat.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol Hermawan, mengumumkan kebijakan baru tersebut.

Ia pun menegaskan, setiap produk pangan impor wajib melalui serangkaian prosedur ketat sebelum mendapatkan izin edar.

BACA JUGA: Tinjau Perkebunan Durian di Parigi Moutong, Kepala Barantin Sebut Audit Ketat Jadi Kunci Ekspor

“Produk impor yang datang dari luar harus terlebih dahulu disimpan di gudang, melalui audit, dan memiliki Surat Persetujuan Barang Beredar (SPBB) sebelum dapat diedarkan,” ujar Hermawan, saat turut serta dalam rombongan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) ketika meninjau perkebunan durian di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 18 Februari 2025.

BACA JUGA: Sulteng Siap Ekspor Durian ke Tiongkok, Delegasi GACC Akan Tinjau Langsung

Langkah tersebut, kata dia, bertujuan untuk memperketat pengawasan serta memastikan hanya produk yang memenuhi standar keamanan dan mutu yang beredar di pasaran. Untuk memperkuat mekanisme ini, Bapanas menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sebagai mitra strategis dalam pengawasan.

BACA JUGA:  Everton Pinjam Jesper Lindstrom dari Napoli

“Barang yang keluar dari gudang tanpa izin edar akan langsung kami tindaklanjuti. Para pengusaha yang melanggar akan diperiksa, dipanggil untuk pembinaan, dan jika masih tidak patuh, kami akan mengusulkan pencabutan izin usahanya,” tegasnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir jika upaya pembinaan tidak membuahkan hasil.

Selain membahas pengawasan pangan impor, ia juga menyoroti potensi strategis produk durian sebagai ikon kebanggaan nasional. Sehingga, diharapkan durian dari Sulawesi Tengah dapat menjadi primadona dan menembus pasar internasional.

“Jika Palu mampu mengangkat namanya, durian dari sini bisa menjadi pilihan utama di Indonesia. Masyarakat pasti akan mencari durian berkualitas dari Palu,” katanya.

Ia mencontohkan, inisiatif di Jawa Tengah, di mana sebuah pabrik parfum berbasis bahan alami sukses menembus pasar global sekaligus menjadi destinasi wisata edukatif. Ia pun mengusulkan konsep serupa diterapkan di Palu melalui wisata durian.

BACA JUGA:  Mendes PDT Dorong Akuntabilitas Dana Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan

“Mungkin ke depan, wisata durian di Palu akan memungkinkan pengunjung menikmati langsung hasil kebun, sekaligus melihat proses pengolahan yang higienis dan inovatif,” ungkapnya.

Hermawan juga menegaskan, instansi terkait, seperti Karakina, BSBK, dan Kementerian Pertanian (Kementan), siap mendampingi para pelaku usaha untuk memastikan produk pangan Indonesia tidak hanya aman, tetapi juga berkualitas tinggi untuk pasar internasional.

“Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan dalam negeri, tetapi juga membuka peluang bagi pengembangan sektor pariwisata berbasis agro yang dapat mengukuhkan posisi Indonesia di pasar global,” ujarnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *