Kemensos soal Wacana BNN Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Usai Sita Triliunan Barang Bukti Narkoba

Kemensos soal Wacana BNN Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Usai Sita Triliunan Barang Bukti Narkoba
Konferensi pers penindakan desk pemberantasan narkoba dan live penggeledahan serentak yang digelar BNN, Senin, 3 Maret 2025. (Foto: Dok Kemensos)

JURNAL LENTERA, JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan komitmennya dalam mendukung program Desk Pemberantasan Narkoba dengan memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Komitmen ini disampaikan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono dalam konferensi pers penindakan desk pemberantasan narkoba dan live penggeledahan serentak yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin, 3 Maret 2025. BNN mempublikasikan hasil penindakan yang menyita barang bukti narkotika senilai Rp1 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut penindakan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektoral yang terus diperkuat untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

BACA JUGA: Kemenekraf soal Drama Musikal Mar

Kepala BNN Marthinus Hukom, mengungkapkan sepanjang Februari 2025, pihaknya telah mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dengan 37 tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, 303.188 butir ekstasi setara 115.211,65 gram, serta aset terkait peredaran narkoba berupa 16 unit mobil dan emapt unit sepeda motor.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Parigi Moutong Diamankan Polisi

BACA JUGA: Hotel Mewah di Semarang Disita, Diduga Dibiayai Uang Hasil Perjudian Online

“Berdasarkan barang bukti yang disita, kita telah mencegah perputaran uang sebesar Rp1 triliun dan menyelamatkan sekitar 1,4 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia lantas mengajak masyarakat untuk melaporkan anggota keluarga atau kerabat yang terindikasi menggunakan narkoba tanpa khawatir diproses hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkoba ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan layanan rehabilitasi,” katanya.

Sebagai bagian dari desk pemberantasan narkoba, Kemensos turut aktif dalam memberikan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif (NAPZA).

BACA JUGA:  Reses Anggota DPRD Parigi Moutong di Desa Matolele, Arnol Fokus Perbaikan Jalan

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono, menegaskan korban penyalahgunaan narkoba termasuk dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) yang menjadi sasaran utama program Kemensos.

“Kemensos melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Sentra Terpadu di seluruh Indonesia memberikan layanan rehabilitasi sosial untuk mendukung pemulihan korban penyalahgunaan NAPZA,” ungkapnya.

Laporan : Multazam

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *