Example 970x250

Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Minyak Goreng “MINYAKITA”

Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Minyak Goreng “MINYAKITA”
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konfrensi pers. (Foto: Dok Humas Polri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik curang pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” yang tidak sesuai dengan takaran di label kemasan.

Operasi yang digelar pada Ahad, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok ini mengungkap praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim Bareskrim Polri terkait distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA”. Di lokasi, tim menemukan bahwa minyak yang dikemas ulang memiliki volume yang lebih sedikit dibandingkan takaran yang tercantum di label kemasan.

BACA JUGA: Pengungkapan Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi Meraup Miliaran di Bali

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkap minyak yang seharusnya berisi 1000 ml ternyata hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. Bahkan, minyak dalam botol hanya berisi sekitar 760 ml, jauh dari standar yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Oknum ASN Terseret! Polisi Dalami Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Sigi

BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag siap edar, 180 dus minyak di dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

Total minyak goreng yang diamankan mencapai 10.560 liter. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan.

“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum demi melindungi konsumen dan menjaga perekonomian nasional,” tegas Helfi.

BACA JUGA:  Polri Bakal Ubah Warna Seragam Satpam

Selain itu, Polri mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan kesesuaian isi dengan standar yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momen hari besar keagamaan untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak etis.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *