JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat skema pendanaan penanggulangan bencana dengan mengembangkan Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai sumber dana alternatif.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, PFB bertujuan mengurangi risiko fiskal dari dampak bencana dan melengkapi dana yang bersumber dari APBN, APBD, serta skema non-APBN seperti pinjaman siaga dan transfer risiko.
BACA JUGA: Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Tanggul Laut Raksasa di Pesisir Utara Jawa
“Ada sumber dana dari APBN, APBD, dan non-APBN. Namun dalam beberapa tahun terakhir kita mengembangkan logika baru: dana yang dikumpulkan bersama, dikelola, dan dipakai saat terjadi bencana. Itulah PFB,” ujar Suahasil dalam rapat koordinasi nasional penanggulangan bencana yang digelar BNPB di Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
BACA JUGA: Arahan Mendagri ke Pemda soal PSU
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021, PFB adalah dana bersama yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Dana ini diinvestasikan, dan hasilnya digunakan untuk menambah akumulasi dana serta membiayai kegiatan penanggulangan bencana.
Ia menjelaskan, konsep PFB mirip dengan asuransi. Dana dikumpulkan secara bertahap, dikelola, dan digunakan saat diperlukan, tanpa harus dihabiskan setiap tahun.
“Kita sisihkan dana sedikit demi sedikit, dikelola agar berakumulasi. Ketika dibutuhkan, baru digunakan secara bijak,” katanya.
Dalam tiga tahun terakhir, anggaran tanggap darurat bencana diawali dengan Rp250 miliar dalam DIPA dan meningkat menjadi rata-rata Rp4 triliun per tahun.
Saat ini, akumulasi dana PFB mencapai Rp7,3 triliun dengan pendapatan investasi sebesar Rp716 miliar.
“Modalitas ini baik. Kami berharap BNPB ikut menjaga dana ini bersama Kementerian Keuangan, agar saat dibutuhkan bisa digunakan seoptimal mungkin,” ungkapnya.
Laporan : Multazam











