JURNAL LENTERA, BANJARBARU – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, menegaskan pentingnya kelancaran dan integritas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Ia memperingatkan agar tidak terjadi “PSU di atas PSU” yang dapat menguras anggaran negara dan menghambat pembangunan daerah.
“Kita tidak ingin ada PSU lagi setelah PSU. Biaya pelaksanaan PSU ini berasal dari uang rakyat, dan harus dikembalikan dalam bentuk proses demokrasi yang berjalan dengan sukses dan tanpa pelanggaran,” ujar Bima saat menghadiri kegiatan pelepasan distribusi logistik PSU di Gudang KPU Kota Banjarbaru, Jum’at, 18 April 2025.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 24 PSU di berbagai daerah dengan total anggaran mencapai Rp700 miliar.
BACA JUGA: Wamendagri : Persiapan PSU di Sembilan Daerah Mencapai 99 Persen
Ia menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggara pemilu yang telah bekerja keras meminimalisasi celah pelanggaran.
Ia lantas mengingatkan, agar gugatan yang diajukan terhadap hasil PSU tidak lagi berujung pada keputusan PSU lanjutan.
BACA JUGA: Mendagri Minta Bupati dan Wali Kota Fasilitasi Pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih
“Mudah-mudahan tidak ada lagi keputusan yang menyebabkan PSU berikutnya,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya distribusi logistik yang tepat waktu serta sosialisasi yang masif kepada pemilih. Sehingga, ia meminta semua pihak menjaga kondusivitas wilayah serta menyiapkan mitigasi terhadap potensi gangguan sosial dan bencana alam.
“Persoalan di lapangan bisa saja muncul, baik karena faktor sosial maupun bencana. Saya yakin antisipasinya sudah disiapkan dengan baik,” ungkapnya.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, mengungkapkan KPU Kota Banjarbaru saat ini berada dalam kekosongan kepemimpinan usai pemberhentian tetap empat komisionernya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat pelanggaran kode etik.
“KPU Kalimantan Selatan diberi mandat oleh KPU RI untuk mengambil alih seluruh tugas dan kewenangan hingga SK komisioner baru diterbitkan,” ujarnya.
Putusan MK memerintahkan PSU dilaksanakan secara menyeluruh di 403 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan dan 20 kelurahan se-Kota Banjarbaru, termasuk enam TPS lokasi khusus.
“Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 195.819 pemilih. PSU dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025,” kata Andi Tenri.
Laporan : Miswar










