JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan penetapan hari saat Voting Day pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024, menjadi hari libur nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengatakan penetapan 27 November 2024, libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 November 2024,” ujar Tito, kepada wartawan usai rapat koordinasi (Rakor) tingkat menteri persiapan libur natal 2024 dan tahun baru 2025 di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Jum’at, 22 November 2024.
BACA JUGA: Penyidik Gakkumdu Polres Buol Tangani Dugaan Kasus Politik Uang
Ia mengatakan, Keppres ini diterbitkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.
Keputusan ini juga selaras dengan amanat Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 hasil amandemen, yang mengatur bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
BACA JUGA: Warga Cengkareng Diciduk Polisi, 40 Pohon Ganja Diamankan
“Dengan adanya Keputusan Presiden ini, maka resmi hari Rabu tanggal 27 November 2024, adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan hari libur nasional ini, juga mempertimbangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam aturan itu, kata dia, KPU telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pilkada serentak.
“Karena KPU sudah mengatakan Peraturan KPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itu hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” ungkap Tito.
Laporan : Mifta’in