JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menekankan peran strategis bupati dan wali kota dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditargetkan mencapai 80.000 unit di seluruh Indonesia.
Tito mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih sangat memerlukan kerja sama dari kepala desa dan BPD. Sehingga, peran bupati dan wali kota sangat penting sebagai pembina mereka.
Demi mendukung pembentukan koperasi, Tito lantas mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APND) maupun Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pihaknya pun menyiapkan Surat Edaran (SE) guna memberi payung hukum kepada kepala daerah agar tidak ragu menggunakan BTT.
BACA JUGA: Kemendagri Tekankan Pemda Optimalkan APBD untuk Pendanaan PSU
“Saya siapkan SE Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah supaya tidak ragu-ragu menggunakan BTT,” ujar Tito usai menghadiri acara Kick-off dan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang berlangsung secara virtual dari Kantor Kemenko Bidang Pangan di Jakarta, Senin, 14 April 2025.
BACA JUGA: Wamendagri : Persiapan PSU di Sembilan Daerah Mencapai 99 Persen
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, selaku Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Merah Putih, menyebut masing-masing koperasi membutuhkan anggaran antara Rp3 hingga Rp5 miliar yang bersumber dari APBN dan APBD.
Ia lantas mendorong kepala desa untuk segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna mempercepat pembentukan koperasi.
Ia menyampaikan, program ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa, menyejahterakan petani dan nelayan, serta memangkas rantai distribusi yang selama ini merugikan produsen di tingkat bawah.
“Pak Presiden tidak ingin desa tertinggal, petani menderita, atau nelayan susah. Ini saatnya membangun kekuatan ekonomi dari desa,” tegasnya.
Laporan : Multazam
Respon (4)