Example 970x250
Ragam  

DPRD Parigi Moutong Disebut Seolah Tak Punya Power soal Isu Pemekaran Dua DOB

DPRD Parigi Moutong Disebut Seolah Tak Punya Power soal Isu Pemekaran Dua DOB
Anggota DPRD Parigi Moutong, Arifin Dg Palalo. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Anggota Legislatif (Anleg) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Arifin Dg Palalo, menyebut DPRD setempat seolah-olah tidak memiliki power untuk mendapatkan informasi terkait pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).

Ia pun mengaku merasa kecewa atas keterlambatan pembentukan DOB Moutong dan Tomini Raya yang menurutnya diakibatkan moratorium pemerintah pusat.

“Hingga saat ini, kami anggota DPRD seolah-olah nyaris tidak punya power untuk mendapatkan informasi terkait pemekaran DOB Moutong dan Tomini Raya,” ujar Arifin dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 30 April 2025.

BACA JUGA: Abdin, Anggota DPRD Parigi Moutong Janji Bawa Aspirasi Warga Tandaigi soal Relokasi Pasar Tradisional

Ia mengaku, sejak lama berkeinginan melihat Moutong dan Tomini Raya mekar menjadi DOB. Namun, kebijakan moratorium masih menjadi hambatan utama. Padahal, pencabutan moratorium yang diusulkan Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Presiden RI, menjadi kabar baik.

BACA JUGA:  Masyarakat Sulteng Diimbau Gunakan Masker, Dampak Sebaran Abu Vulkanik Gunung Ruang

BACA JUGA: Upaya DPRD Parigi Moutong Tuntaskan Polemik Desa Sigenti

Ia pun menyampaikan keresahan masyarakat di wilayah calon DOB, karena tidak adanya tindak lanjut yang serius atas aspirasi pemekaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong. Sehingga, ia meminta Pj Bupati Parigi Moutong menyampaikan perkembangan informasi DOB, sebelum masa jabatannya berakhir.

“Pak Pj Bupati, saya mau bertanya. Sebelum bapak mengakhiri masa jabatan, kami ingin mendapatkan jawaban tentang informasi mengenai pemekaran dua DOB ini,” tegas Arifin.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, menjelaskan kewenangannya terkait pemekaran wilayah sangat terbatas. Sebab, sebagaimana Mendagri dalam surat keputusannya, tidak mengamanatkan pengusulan atau memberikan rekomendasi terkait pemekaran DOB.

“Tugas dan fungsi kami sebagai Pj Bupati di dalam SK Mendagri, disebutkan dalam poin B dan ayat tiga, jelas tertulis di dalamnya, tidak dapat membuat kebijakan terkait pemekaran,” jelasnya.

Meski demikian, ia menyatakan dukungannya terhadap proses pemekaran DOB Moutong dan Tomini Raya yang sedang berjalan hingga saat ini. Harapannya, jika memang ada kabar kapan dilakukannya pencabutan moratorium, maka panitia pemekaran harus segera bergerak untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan.

BACA JUGA:  Pemda Parigi Moutong Laporkan Kesiapan Festival Durian

Hanya saja, ia menegaskan tidak dapat memberikan rekomendasi pemekaran, baik di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten.

“Untuk mewujudkan DOB Moutong dan Tomini Raya, kini bertumpu pada Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong terpilih. Saya berharap, mereka bisa mengupayakannya,” ungkapnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *