Example 970x250

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Sanksi Pemberhentian Bila Tidak Jalankan Program Nasional

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Sanksi Pemberhentian Bila Tidak Jalankan Program Nasional
Mendagri Tito Karnavian, bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait, saat menghadiri rapat koordinasi strategi pencapaian target pembiayaan FLPP di Kantor DJKN, Kemenkeu, Jakarta, pada Jum’at, 23 Mei 2025. (Foto: Dok Kemendagri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemerintah daerah (Pemda) wajib mendukung penuh program tiga juta rumah. Sebab, menjadi salah satu program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto.

Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi, seperti Instruksi Presiden (Inpres), guna mempertegas posisi program ini sebagai kebijakan prioritas nasional.

“Program ini harus dibunyikan sebagai Program Strategis Nasional agar tidak ada lagi multitafsir,” ujar Tito dalam rapat koordinasi strategi pencapaian target pembiayaan FLPP di Kantor DJKN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Jum’at, 23 Mei 2025.

BACA JUGA: Kemenekraf Gandeng IPB dalam Penyusunan Rencana Induk Ekonomi Kreatif

Sebagai bentuk dukungan, ia lantas mendorong Pemda untuk menerbitkan regulasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hingga saat ini, 492 dari 509 daerah telah mengeluarkan peraturan tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Gelontorkan Anggaran Triliunan Bagi THR ASN 2025

BACA JUGA: Renovasi 100 Sekolah Rakyat Dimulai, 65 Lokasi Ditarget Rampung Juli 2025

Namun, masih ada 17 daerah yang belum menyelesaikan regulasi dimaksud, antara lain Lombok Tengah, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Utara, hingga beberapa kabupaten di Papua seperti Yalimo dan Yahukimo.

“Kami akan berikan perlakuan khusus untuk mendorong penyelesaian regulasi di daerah-daerah ini,” katanya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 67 huruf f dan Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kepala daerah wajib menjalankan program strategis nasional.

“Kegagalan melaksanakan program ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan komitmennya dalam percepatan penyediaan perumahan rakyat dengan prinsip keadilan sosial dan efisiensi birokrasi.

BACA JUGA:  Boleh Lepas Masker, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Ia bahkan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, perbankan, dan sektor swasta.

“Ini bukan hanya soal rumah, tetapi tentang menghadirkan keadilan bagi rakyat kecil. Saya bersyukur mendapat dukungan penuh dari Mendagri,” kata Maruarar.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *