Example 970x250
Ragam  

DPRD Parigi Moutong Genjot Revisi Perda RTRW

DPRD Parigi Moutong Desak Pemkab Bertindak atas Dampak Pertambangan
Anggota DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani. (Foto: Dok JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, terus mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, mengatakan rapat perdana yang dilaksanakan bertujuan memastikan seluruh tahapan revisi berjalan sesuai prosedur. Sehingga, RTRW kabupaten sejalan dengan RTRW provinsi yang telah disahkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam rapat perdana tersebut, Bapemperda DPRD Parigi Moutong menghadirkan mitra teknis, terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum Pentaan Ruang dan Pertahanan (PUPRP), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda).

BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Ingatkan Potensi Bencana Imbas Pertambangan Emas Ilegal

“Sehingga, disepakati bahwa revisi RTRW harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujar Leli saat ditemui usai rapat di gedung DPRD Parigi Moutong, Selasa, 27 Mei 2025.

BACA JUGA:  Penanaman Mangrove di 88 Titik di Parimo Melampaui Target MURI

BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Disebut Seolah Tak Punya Power soal Isu Pemekaran Dua DOB

Untuk memperoleh rekomendasi tersebut, menurutnya ada tiga tahapan awal yang harus dipenuhi. Pertama, melengkapi dokumen dan melakukan sinkronisasi program pemetaan ruang. Kemudian, menyusun dokumen penilaian perwujudan tata ruang.

“Terakhir, melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dokumen RTRW. Seluruh proses ini ditargetkan selesai dan mendapatkan rekomendasi dari kementerian pada bulan Agustus 2025,” katanya.

Meskipun rekomendasi telah diperoleh, kata dia, ada tiga tahapan lanjutan yang harus dilalui. Pertama, penyusunan peta dasar, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta penyusunan materi teknis lainnya.

Sehingga, Bapemperda DPRD Parigi Moutong mengusulkan agar dilibatkan dalam tim pelaksana setiap tahapan revisi. Tujuannya, untuk memperkuat pengawasan.

Ia menjelaskan, pada tahap awal, pelaksanaannya akan dijalankan tim teknis. Selanjutnya, akan melibatkan instansi lebih luas seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepolisian, Dinas PUPRP Parigi Moutong dan pihak lainnya.

BACA JUGA:  PMI Parigi Moutong Resmi Tempati Markas Baru

Ia mengaku optimistis jika koordinasi berjalan lancar dan tim teknis bekerja cepat, proses revisi RTRW bisa mencapai tahapan kedua sebelum akhir tahun.

“Langkah Bapemperda DPRD Parigi Moutong bukan untuk menghambat investasi. Kami hanya ingin memastikan semua prosedur dilakukan secara tertib dan sesuai aturan,” ungkap Leli.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *