JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Janji penutupan kawasan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih menjadi tanda tanya hingga kini. Namun, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menyatakan komitmennya untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah setempat.
Hal itu, menurut Erwin Burase, juga sebagai upaya untuk memastikan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ditambah lagi, persoalan tersebut sudah menjadi amanah Gubernur Sulawesi Tengah kepadanya pada saat dilantik sebagai Bupati Parigi Moutong.
“Saya kira sudah sangat jelas saya sampaikan. Yang berkaitan degan ilegal meaning, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat harus dihentikan. Apalagi, hal itu sudah menjadi amanah Bapak Gubernur,” ujar Erwin di Parigi pada Rabu malam, 4 Juni 2025.
BACA JUGA: Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di Parigi Moutong Harus Sesuai RTRW
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong telah bersepakat dengan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, serta para pemangku kepentingan di daerah setempat untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal.
BACA JUGA: Kemunculan WNA China di Parigi Moutong Bukan Sebagai Wisatawan
“Kabupaten Parigi Moutong dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa dan harus dimanfaatkan secara bijak demi kemajuan daerah,” katanya.
Namun, pemanfaatannya kekayaan alam perlu ditata ulang agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk kepemilikan izin resmi dan prinsip ramah lingkungan.
Ia bahkan menegaskan, akan menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal untuk penataan kembali dalam waktu dekat. Sebab, potensi alam Parigi Moutong yang luar biasa harus dimanfaatkan dengan cara yang benar, berizin, tidak merusak, dan tidak mengganggu. Terutama lahan pertanian dan perkebunan masyarakat.
Ia lantas menanggapi penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan keputusan Menteri ESDM yang berada di dalam kawasan LP2B. Menurutnya, tidak boleh ada tumpang tindih antara keduanya.
Kawasan LP2B, kata dia, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong.
“Pihak yang mengalihfungsikan LP2B wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Itu sudah ada aturannya. Ganti rugi LP2B minimal harus sama atau lebih luas dari lahan yang dialihfungsikan. Ini penting. Tidak boleh ada tumpang tindih. Proses perizinan penting dan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak bertentangan dengan perlindungan LP2B,” ungkap Erwin.
Sebab, lahan pertanian adalah fondasi utama perekonomian. Sehingga tidak boleh sampai terabaikan. Sehingga, menghentikan aktivitas ilegal tidak hanya berlaku untuk pertambangan, tetapi juga terhadap praktik pengeboman ikan yang marak terjadi di perairan Teluk Tomini.
Ia pun mengaku telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Kapolres Parigi Moutong agar segera ditindaklanjuti.
“Praktik pengeboman ikan di Teluk Tomini itu luar biasa. Saya tahu sendiri karena sering turun mancing. Hal itu, juga harus segera dihentikan,” ujarnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani












Respon (2)