Ragam  

Hadir di Paripurna DPRD, Bupati Parigi Moutong Siapkan Langkah Tegas Hentikan Tambang Ilegal

Hadir di Paripurna DPRD, Bupati Parigi Moutong Siapkan Langkah Tegas Hentikan Tambang Ilegal
Rapat paripurna DPRD Parigi Moutong yang dihadiri Bupati Erwin Burase dan Wabup Abdul Sahid, Rabu, 13 Agustus 2025. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, kembali menegaskan komitmennya untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong yang dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Erwin menyampaikan, kawasan pertambangan emas ilegal juga menjadi salah satu penyebab penularan malaria.

Meskipun Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya telah dinyatakan sebagai salah satu daerah eliminasi kasus malaria.

“Bekas galian tambang yang tergenang air bahkan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Kita harus segera bertindak,” tegas Erwin saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua Alfres M. Tonggiroh, Rabu, 13 Agustus 2025.

BACA JUGA: Penutupan Tambang Emas Ilegal di Parimo Upaya Melindungi Lahan Pertanian

Ia pun meminta camat dan kepala desa di wilayah yang masih terdapat aktivitas tambang emas ilegal untuk segera mengeluarkan surat larangan. Langkah ini akan dibarengi dengan operasi penertiban di lapangan.

BACA JUGA:  Harga Stabil, Bawang Merah Enrekang dan Bima Berjaya di Parigi

BACA JUGA: Temukan Pelanggaran Serius di IPR Desa Kayuboko, Gubernur Sulteng Terbitkan Surat Penghentikan Aktivitas Pertambangan

Terkait status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ia menyoroti perlunya kejelasan regulasi.

Ia bahkan mempertanyakan kontribusi IPR terhadap daerah. Mengingat, aktivitasnya telah berjalan lama. Namun, belum memberikan dampak signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau sudah legal, kenapa daerah tidak mendapatkan manfaatnya? Kami akan terus mempelajari dan menunggu peraturan gubernur terkait IPR,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya alam, termasuk emas, harus sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

Sehingga, ia mengingatkan, beberapa wilayah, seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan menjadi area tambang.

BACA JUGA:  Pantau Kecurangan, Disperindag Parigi Moutong Sidak Tera Ulang SPBU

Selain itu, ia menginstruksikan OPD untuk aktif berkoordinasi dengan DPRD Parigi Moutong dalam merumuskan kebijakan strategis bagi pembangunan daerah.

“DPRD adalah mitra strategis kita. Kalau mereka mengundang, wajib untuk hadir. Kita harus berpikir bersama demi kemajuan daerah,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *