JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meminta pemerintah daerah bersikap jujur dan akurat dalam melaporkan kondisi sekolah dan data guru.
Ia menegaskan masih banyak anomali dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mulai dari sekolah rusak yang dilaporkan baik hingga guru yang telah wafat namun masih tercatat menerima tunjangan.
“Mari kita buat data yang sejujur-jujurnya dan seakurat-akuratnya. Jangan sampai ada guru siluman atau data guru wafat yang masih menerima tunjangan,” tegas Mu’ti saat membuka sosialisasi kebijakan redistribusi guru ASN daerah dan pendidikan inklusif regional Jakarta tahap dua di Jakarta pada Selasa, 11 November 2025.
Ia menekankan, penataan dan redistribusi guru harus berbasis data yang benar serta dijalankan dengan sistem meritokrasi agar pemerataan layanan pendidikan dapat terwujud di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Kemendikdasmen : Rapor Pendidikan Kini Cantumkan Indikator Buku Sekolah Bermutu
Menurutnya, redistribusi guru bukan sekadar pemindahan administrasi, tetapi langkah strategis membangun sistem penempatan yang adil berdasarkan kebutuhan dan kinerja.
BACA JUGA: Kemendagri Dorong Penguatan Infrastruktur Pesantren Lewat Sinergi Tiga Kementerian
“Guru harus ditempatkan sesuai kebutuhan dan kinerjanya, bukan kedekatan pribadi maupun politik,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan redistribusi bukanlah perubahan arah hanya karena pergantian pimpinan kementerian, tetapi bagian dari visi jangka panjang mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.
Selain redistribusi guru, pemerintah juga memperkuat kebijakan pendidikan inklusif agar anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan layanan belajar yang setara. Ia pun mengingatkan, hambatan terbesar pendidikan inklusif bukan hanya fasilitas, tetapi juga budaya.
“Masih ada orang tua yang enggan anaknya belajar bersama anak berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusif harus dimulai dari perubahan budaya,” katanya.
Guru yang kekurangan jam mengajar juga diberi peluang menjadi guru pendidikan khusus atau koordinator pembelajaran inklusif, asalkan memiliki latar belakang atau pelatihan yang sesuai.
Ia menegaskan, kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif merupakan fondasi utama untuk memastikan keadilan pendidikan di seluruh wilayah.
“Aturan ini dibuat untuk kepentingan yang lebih besar: memastikan pendidikan bermutu untuk semua, memberikan layanan inklusif yang berkeadilan, serta menjamin para guru mendapatkan haknya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan kebijakan redistribusi guru ASN Daerah (ASND) dan pendidikan inklusif dijalankan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82 Tahun 2025.
Redistribusi guru kini dilakukan dua kali setahun melalui aplikasi Ruang SDM yang telah digunakan 132 pemerintah daerah dan 10 yayasan pendidikan.
Hingga Desember 2024, kekurangan guru secara nasional tercatat mencapai 374.154 orang, sementara di sejumlah daerah terjadi kelebihan 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non-ASN.
“Tahun depan, pemerintah menargetkan melatih 18.000 guru pendamping khusus,” tandasnya.
Laporan : Multazam












Respon (3)