Ragam  

Pemeriksaan Kesehatan CJH di Parigi Moutong Diperketat

Pemeriksaan Kesehatan CJH di Parigi Moutong Diperketat
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan CJH. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemeriksaan kesehatan bagi Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tahun ini diperketat. Pengetatan dilakukan menyusul diterbitkannya surat edaran resmi Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong yang mewajibkan seluruh CJH menjalani pemeriksaan kesehatan berlapis sebelum penetapan keberangkatan pada musim haji 2026.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Parigi Moutong, Mohamad Subhan, mengatakan pemeriksaan kesehatan tahap pertama telah berlangsung sejak 12 November di seluruh Puskesmas.

Pemeriksaan tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan rujukan menuju pemeriksaan lanjutan di RSUD Anuntaloko Parigi.

BACA JUGA: Perkuat Arah Pembangunan Daerah, Pemda Parigi Moutong Percepat Revisi RTRW

“Pemeriksaan kesehatan di setiap Puskesmas untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan lanjutan di RSUD. Ini syarat wajib sebelum penetapan jemaah yang diberangkatkan pada 2026,” ujar Subhan di Parigi pada Senin, 17 November 2025.

BACA JUGA:  UEFA Pertimbangkan Jumlah Pemain di Euro 2024

BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Tingkatkan Kapasitas TP3S Demi Akselerasi Penurunan Stunting

Ia menjelaskan, pengetatan dilakukan karena standar pemeriksaan meningkat dari sebelumnya hanya lima jenis penyakit menjadi 11 jenis penyakit yang wajib diperiksa. Kebijakan ini menyesuaikan aturan pemerintah Arab Saudi yang menuntut keakuratan data kesehatan jemaah.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian saat pemeriksaan ulang di Arab Saudi, jemaah berpotensi dipulangkan,” katanya.

Ia menambahkan, peningkatan pemeriksaan kesehatan juga penting karena sebagian besar CJH Parigi Moutong berusia lanjut. Dari 93 CJH dalam kuota awal, sekitar 60 orang telah terverifikasi, sementara sisanya masih melengkapi data kesehatan.

“Kami menargetkan verifikasi bisa mencapai 100 persen dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Terkait dugaan keterlambatan proses pemeriksaan, ia memastikan pelaksanaannya di Parigi Moutong sudah sesuai mekanisme.

Ia menjelaskan, kuota nasional tahun ini mencapai 175.753 jemaah termasuk petugas, sedangkan kuota daerah mengikuti daftar tunggu sejak 2013. Awalnya kuota diproyeksikan hingga pendaftar tahun 2014.

BACA JUGA:  Pelaku Usaha di Parigi Moutong Didorong Gunakan Transformasi Digitalisasi

Namun, pemerintah pusat menetapkan batas pada November 2013, sehingga jeda waktu bukan merupakan bentuk keterlambatan daerah.

Ia pun mengimbau seluruh CJH Parigi Moutong segera memanfaatkan waktu pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

“Harapannya, seluruh CJH segera melakukan pemeriksaan agar proses verifikasi kesehatan selesai tepat waktu,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *