JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Parigi Moutong kembali digagalkan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Tomini mengamankan dua pria berinisial NO (35 tahun) dan MJ (29 tahun) yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kota Raya Barat, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis, 25 Desember 2025.
Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dirinya bersama personel piket melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku NO dan MJ sekitar pukul 15.15 WITA.
BACA JUGA: Polisi Tembak Terduga Pelaku Curanmor di Parigi Moutong
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran, mulai dari paket kecil, sedang, hingga satu paket besar.
BACA JUGA: Simpan 13 Paket Sabu Siap Edar, Dua Pemuda di Parigi Moutong Dibekuk Polisi
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, telepon genggam, tas, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa kedua terduga mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Mereka berencana mengedarkannya di Kecamatan Mepanga. Dari keterangan kedua terduga, polisi juga memperoleh informasi awal terkait dari mana mereka dapatkan barang haram tersebut,” ujar Sumarlin melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 26 Desember 2025.
Selain barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku NO, petugas juga menemukan sejumlah paket kecil sabu di saku celana MJ beserta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Ia pun mengapresiasi peran aktif warga yang berani memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tomini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine, serta pendalaman terhadap saksi-saksi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peredaran narkotika tidak hanya melanggar hukum. Tetapi, juga menjadi ancaman serius bagi keamanan sosial dan masa depan generasi muda,” tandasnya.
Laporan : Multazam










