JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria berinisial DS (40 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu pada Rabu, 1 April 2026.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait rencana transaksi sabu yang melibatkan terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 18.00 WITA, terduga pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulisnya Kamis, 2 April 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat total sekitar 3,50 gram yang diduga siap diedarkan.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik bening, sedotan, kaca pireks, timbangan digital, sumbu, korek api gas, tiga pack plastik pembungkus, serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut untuk digunakan sekaligus dijual kembali kepada warga sekitar.
“Modus terduga pelaku, yaitu membeli sabu, kemudian digunakan dan diedarkan kembali,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini, DS bersama barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











