Polisi Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu di Banggai

Polisi Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu di Banggai
Satnarkoba Polres Banggai saat melakukan penangkapan terhadap keempat terduga pelaku, Rabu dini hari, 22 April 2026. (Foto: Dok Polres Banggai)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari, 22 April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku berinisial MB (50 tahun), RS (39 tahun), RM (36 tahun), dan AP (42 tahun) turut diamankan.

Kapolres Banggai AKBP melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan adanya penangkapan.

“Kami mengamankan para terduga pelaku di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi, Pagimana, dengan barang bukti 20 ball sabu seberat 1.129 gram,” ujar Hamid.

Ia menjelaskan, barang bukti sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Banggai dan sekitarnya.

BACA JUGA:  Residivis Penipuan Berkedok Pejabat Polda Sulteng Dibekuk di Tangerang Selatan

Selain sabu, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), satu pak plastik bening, empat unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba, serta satu unit mobil Avanza.

Saat ini, para terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Para terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *