JURNAL LENTERA, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kronologi pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu.
Dalam operasi yang berlangsung pada Ahad pagi, 26 April 2026, enam pria berhasil diamankan sesaat setelah tiba di bandara.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima sejak Januari 2026, terkait adanya jaringan peredaran narkotika yang diduga akan masuk ke wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memantau pergerakan salah satu terduga pelaku yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Palu.
Setelah memastikan identitas dan pergerakan para pelaku, tim kemudian melakukan pengintaian secara intensif di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri. Operasi penangkapan akhirnya dilakukan sekitar pukul 06.00 WITA, sesaat setelah para pelaku tiba di lokasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam pria berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M, yang seluruhnya merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 16 kilogram yang disimpan dalam tas gendong para pelaku,” ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 27 April 2026.
Selain itu, sejumlah telepon genggam juga turut disita sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas membawa barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Polda Sulteng juga mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar terus aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkotika,” tandasnya.
Laporan : Mifta’in










