JURNAL LENTERA, BANGGAI – Diduga mencabuli anak berumur 13 tahun, seorang pria berinisial N (23 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan Unit Reskrim Polsek Toili.
Menurut Kapolsek Toili IPTU I Putu Pratama Yoga, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut.
“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban,” ujar I Putu Pratama Yoga melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Mei 2026.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 2 April 2026, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah penginapan.
Kronologisnya, setelah orang tua korban terbangun pada malam hari dan mendapati anaknya yang masih berusia 13 tahun sudah tidak berada di rumah.
Keluarga kemudian berupaya mencari keberadaan korban dan memperoleh informasi bahwa anak mereka dibawa oleh terduga pelaku ke sebuah penginapan.
“Korban ini berusia 13 tahun. Ia ditemukan seorang diri berada di dalam kamar penginapan,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tengah bekerja.
Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Toili untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, penyidik kami masih mendalami kasus tersebut dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Laporan : Multazam











