JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam jaringan peredaran narkoba mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dan sektoral yang digelar DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jum’at, 22 Mei 2026.
Isu tersebut menjadi sorotan utama dalam pembahasan penanganan maraknya peredaran narkoba, khususnya di Kecamatan Sidoan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tongiroh itu turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) H. Abdul Sahid, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (Aman).
Dalam forum tersebut, Ketua MUI Sidoan, Basri, secara terbuka mengungkap dugaan kedekatan sejumlah oknum aparat dengan bandar narkoba. Bahkan, ia mengaku pernah mengalami intimidasi saat menyuarakan persoalan tersebut.
“Hampir tiap hari mereka ke rumah bandar, bahkan saya pernah diintimidasi langsung,” ujar Basri.
Ia bahkan menyinggung adanya bandar narkoba besar yang dinilai terkesan kebal hukum dan bebas menjalankan aktivitasnya.
“Sehingga, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tongiroh, mengatakan RDP tersebut digelar sebagai langkah mencari solusi konkret terhadap persoalan narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
“Ini merupakan langkah untuk mencari solusi penanganan maraknya peredaran narkoba di daerah, seperti yang diusulkan oleh MUI Sidoan,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah nyata guna mengurangi hingga memberantas dampak buruk peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Selain dugaan keterlibatan oknum APH, dalam rapat itu juga mengemuka usulan penerapan hukum adat bagi pelaku narkoba. Langkah tersebut disebut muncul karena rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Sejumlah anggota DPRD Parigi Moutong pun mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar pembahasan tidak berhenti sebatas forum rapat.
Anggota DPRD Parigi Moutong, Arnol Aholai menegaskan, diperlukan keputusan nyata untuk memerangi peredaran narkoba.
“Saya harap melalui rapat ini ada hasil yang diputuskan untuk memerangi narkoba,” tuturnya.
Sementara itu, Wabup Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap berbagai usulan yang disampaikan dalam RDP tersebut. Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah.
Ia bahkan mengungkapkan, pemerintah daerah bersama BNN Kabupaten Poso dalam waktu dekat akan melaksanakan tes urine terhadap sekitar seribu pejabat daerah. Mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga jajaran di bawahnya.
Dari hasil RDP tersebut, kata dia, DPRD Parigi Moutong menghasilkan enam poin kesepakatan bersama. Di antaranya mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Narkoba, revisi Peraturan Daerah Tahun 2013 tentang Pencegahan Narkoba, serta usulan pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Parigi Moutong.
Selain itu, diusulkan pula mutasi terhadap oknum APH dan penindakan tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Adapun usulan penerapan hukum adat terhadap pelaku narkoba masih menunggu pengakuan hukum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hukum Adat yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











