JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan berbagai kanal pengaduan bagi warga untuk melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan warga diminta tidak takut melapor apabila menemukan indikasi penyerobotan tanah maupun penyalahgunaan hak atas tanah.
“Kami mengimbau kepada warga apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 22 Mei 2026.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN di daerah masing-masing.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan sejumlah layanan pengaduan digital, seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, hingga aplikasi TUNTAS.
Bagi warga yang hendak melapor, perlu menyiapkan dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan tanah, di antaranya sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi tanah apabila ada.
“Pelapor nantinya diminta menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Praktik mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Sehingga, warga diminta lebih waspada dalam menjaga dokumen pertanahan dan tidak sembarangan memindahtangankan sertipikat kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Tanah bukan sekadar aset, melainkan hasil kerja keras yang memiliki nilai penting bagi keberlangsungan hidup dan warisan keluarga.
Tidak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, warga juga diminta melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, maupun penyerobotan lahan.
“Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku mafia tanah dan memastikan hak warga terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











