JURNAL LENTERA, BANGGAI – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RO (40 tahun) dan AH (42 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, nekat membobol rumah warga dan menggasak uang tunai senilai Rp12 juta rupiah. Ironisnya, sebagian hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aksi pencurian yang terjadi di Kelurahan Bunta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, kedua pelaku diduga bekerja sama melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membobol rumah warga yang ditinggalkan penghuninya.
“Keduanya kami amankan pada hari Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 18.10 WITA,” ujar Andi melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 29 Mei 2026.
Dijelaskannya, kasus pencurian tersebut menimpa Nur Alhabsi pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Dzuhur di masjid.
Memanfaatkan kondisi rumah yang tengah kosong, kedua terduga pelaku masuk dan mengambil uang tunai senilai Rp12 juta serta sejumlah barang berharga lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14 juta.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa uang hasil curian telah digunakan kedua terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian lainnya dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tas merah berisi uang tunai Rp220 ribu, dua buku tabungan, satu kartu ATM, alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam.
Ia pun mengimbau warga agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau warga agar memastikan pintu rumah terkunci rapat dan mempertimbangkan pemasangan sistem keamanan tambahan seperti CCTV. Langkah ini penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











