JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong membuka peluang mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan indikasi kejanggalan dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan senilai Rp8,7 miliar.
Saat ini, Pansus masih mendalami dugaan perbedaan penerapan perhitungan denda keterlambatan dalam addendum proyek yang hingga kini belum dimanfaatkan tersebut.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda), Inspektorat Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin, 13 Juli 2026.
Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, H. Wardi, mengatakan dugaan perbedaan perhitungan denda keterlambatan harus dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi yang berkembang di media.
“Menurut saya, berkaitan dengan penerapan perhitungan denda dalam addendum pertama dan kedua itu, tidak ada perubahan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui adanya informasi yang berkembang mengenai dugaan perbedaan penerapan perhitungan denda antara addendum yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya, Moh. Sakti Lasimpala, dengan addendum yang ditandatangani PPK pengganti, Syamsu Nadjamudin.
Sehingga, Pansus meminta kedua dokumen addendum tersebut dihadirkan sebagai bahan kajian untuk memastikan apakah benar terdapat perubahan dalam mekanisme perhitungan denda keterlambatan pekerjaan.
“Bisa jadi ini fakta, makanya kami dari Pansus meminta dokumen addendum itu. Sehingga dokumen itu akan menjadi dasar kajian dalam mengeluarkan rekomendasi,” katanya.
Ia lantas mengusulkan agar kedua PPK dihadirkan pada rapat Pansus berikutnya untuk memberikan penjelasan sekaligus menyerahkan dokumen addendum yang masing-masing telah ditandatangani.
Menurutnya, dokumen kontrak dan addendum merupakan alat bukti penting untuk mengungkap duduk persoalan sekaligus menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi Pansus.
Ia bahkan menegaskan, apabila dokumen yang diminta tidak dapat dihadirkan, Pansus tidak perlu lagi memperpanjang pembahasan.
“Kalau dokumen itu tidak bisa dihadirkan, Pansus tidak perlu lagi melakukan pembahasan. Langsung saja kita keluarkan rekomendasi,” ungkapnya.
Rekomendasi yang akan diterbitkan Pansus nantinya diputuskan melalui pembahasan internal. Rekomendasi tersebut dapat ditujukan kepada aparat penegak hukum maupun kepada Bupati Parigi Moutong, bergantung pada hasil pendalaman terhadap dokumen dan fakta-fakta yang terungkap selama proses pembahasan.
“Langkah itu merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan setiap temuan dalam LHP BPK ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











