JURNAL LENTERA, PALU – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, melantik dr. Faridnan, Sp.An., sebagai Jabatan Fungsional (JF) Dokter Ahli Utama dalam upaya memperkuat sumber daya manusia (SDM) kesehatan di RSUD Undata Palu, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Reny, langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng menuju rumah sakit bertaraf internasasional.
Jabatan Dokter Ahli Utama merupakan jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional dokter yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden.
Proses pengangkatan seorang dokter ke jenjang Dokter Ahli Utama tidaklah mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan dan indikator penilaian yang telah ditetapkan.
“Pengusulan Jabatan Fungsional Dokter Ahli Utama bukan proses yang mudah. Ada sejumlah indikator dan target yang harus dipenuhi sebelum seorang dokter dapat menduduki jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional,” ujarnya.
Menurutnya, pengangkatan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas kompetensi, pengalaman, serta dedikasi seorang tenaga medis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Ia bahkan meyakini pengalaman dan rekam jejak dr. Faridnan akan menjadi modal penting dalam mendukung peningkatan mutu layanan di RSUD Undata, terutama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Ia berharap, kehadiran Dokter Ahli Utama mampu menjadi teladan sekaligus motor penggerak bagi tenaga kesehatan lainnya untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan.
“Selamat bekerja dokter, selamat melaksanakan tugas dan mohon kerja sama yang baik bersama teman-teman medis,” katanya.
Ia menilai penguatan SDM kesehatan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung transformasi RSUD Undata menjadi rumah sakit bertaraf internasional.
“Melalui peningkatan kualitas tenaga medis, rumah sakit diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang semakin prima dan memenuhi kebutuhan masyarakat Sulteng,” pungkasnya.
Laporan : Mifta’in











