Example 970x250

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Tuntas Dugaan Penguasaan Laut dan Reklamasi Ilegal di Watusampu

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Tuntas Dugaan Penguasaan Laut dan Reklamasi Ilegal di Watusampu
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane'I. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PALU – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusut tuntas dugaan penguasaan kawasan laut tanpa hak, reklamasi ilegal, dan pengoperasian pelabuhan atau jetty tanpa izin di Kelurahan Watusampu, Kota Palu.

YHKI meminta aparat penegak hukum segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan agar proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, mengatakan pihaknya menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum lingkungan sekaligus perlindungan kawasan pesisir di Teluk Palu.

Menurutnya, kasus bermula dari dugaan penerbitan dokumen penguasaan tanah di atas kawasan yang masih berstatus perairan laut.

Sehingga, dilakukan aktivitas reklamasi serta pengoperasian jetty yang diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kasus ini harus ditangani secara transparan dan berkeadilan karena menyangkut perlindungan lingkungan pesisir, hak masyarakat, dan kepastian hukum,” kata Africhal melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menyebut, terdapat dua pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah H. Abdul Sahid, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Parigi Moutong dan disebut pernah menjadi kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima (SBP).

Dalam laporannya, YHKI menduga Abdul Sahid menandatangani surat pernyataan pada 2 November 2020, yang kemudian dijadikan dasar penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas objek yang menurut organisasi tersebut merupakan kawasan perairan laut.

BACA JUGA:  BNN Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Indonesia-Malaysia di Sulteng

Selain itu, YHKI juga menduga Direktur PT SBP melakukan reklamasi dan mengoperasikan jetty untuk mendukung kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin pemanfaatan ruang laut sebagaimana dipersyaratkan.

YHKI kemudian mengklaim dugaan tersebut diperkuat oleh sejumlah dokumen, di antaranya hasil rapat fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng pada Desember 2021, rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulteng pada Januari 2022, hingga surat pembatalan SKPT yang diterbitkan Lurah Watusampu.

Ia mengaku pihaknya telah menelusuri data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Teluk Palu periode 2021-2025.

Berdasarkan data yang mereka sebut sebagai data resmi, YHKI mengklaim tidak ditemukan izin pemanfaatan ruang laut atas nama PT SBP maupun Abdul Sahid di lokasi yang dimaksud.

“Selain itu, YHKI menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng tertanggal 13 Mei dan 1 Juni 2026 menyebut perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng segera meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Mereka juga mendesak kepolisian menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:  Korban Penikaman di Banggai Tewas dengan 8 Tusukan

“Bahkan, YHKI meminta proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat memantau perkembangan penyelidikan, sekaligus memastikan adanya pemulihan terhadap kawasan pesisir dan hak masyarakat apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti,” ungkapnya.

Ia menilai, penanganan perkara yang cepat dan transparan akan menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir serta menegakkan supremasi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Abdul Sahid maupun PT SBP terkait tuduhan yang disampaikan YHKI.

Demikian pula, Polda Sulteng belum memberikan pernyataan resmi mengenai permintaan agar perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Seluruh dugaan yang disampaikan YHKI masih merupakan proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *