JURNAL LENTERA, PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19.8 kilogram ini, bermula dari tertangkapnya seorang pria berinisial N, HS, dan IB oleh petugas BNN gabungan Bea Cukai di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Senin, 18 November 2024.
Menurut Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Martinus Hukon, pengungkapan peredaran narkotika ini merupakan tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Jaringan Produksi Narkoba Senilai Triliunan di Bali Terbongkar
Persoalan itu, ditekankan dalam program Asta Cita pada poin ke tujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi.
“Selain itu, memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi maupun narkoba,” ujar Martinus, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan, Palu, Sulteng, Kamis, 21 November 2024.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Tiga Jaringan Narkoba Internasional Selama Join Operation
Ia menegaskan, BNN akan bekerjasama dengan PPATK terkait aliran dana hasil peredaran narkotika jika masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tujuannya, untuk melemahkan kekuatan para pelaku.
“Kita terus bersama-sama. Hasil dari penangkapan ini, kita akan melakukan penyelidikan TPPU untuk melemahkan kekuatan para pelaku,” tegas Martinus, didampingi Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho.
Di tempat yang sama, Agus Nugroho, mengatakan dalam penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, kini telah dibentuk Desk Pemberantasan Narkoba di tingkat nasional, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Hal tersebut, kata dia, menunjukkan pentingnya sinergi dan kerja sama seluruh stakeholder dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Sedangkan Polda Sulteng, telah menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan narkotika. Berdasarkan data, Polda Sulteng telah mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika selama tiga tahun terakhir.
Pada 2022, tercatat sebanyak 568 kasus, dengan jumlah barang bukti sabu 10.244,74 gram dan ganja 5.441,04 gram. Pada 2023, jumlah kasus yang terungkap menurun menjadi 544 kasus. Namun, barang bukti yang diamankan justru lebih besar, sebanyak 43.045,01 gram.
Sedangkan di 2024, hingga saat ini telah Polda Sulteng tercatat mengungkap 595 kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 63.678,4 gram dan ganja 1.127,2 gram. Dengan jumlah barang bukti tersebut, Polda Sulteng telah berhasil menyelamatkan lebih dari 250.000 orang.
“Ini menjadi bukti komitmen dan dedikasi Polri, khususnya Polda Sulteng dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkap Agus Nugroho.
Laporan : Multazam
Respon (1)