Example 970x250

Fantastis! Konsesi Tambang di Sulteng Capai 500 Ribu Hektare, JATAM Desak Evaluasi Izin

Fantastis! Konsesi Tambang di Sulteng Capai 500 Ribu Hektare, JATAM Desak Evaluasi Izin
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PALU – Luas konsesi pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng) disebut mencapai sekitar 500 ribu hektare. Data tersebut menjadi sorotan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng yang mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan pemberian izin tambang demi melindungi ruang hidup masyarakat dan lingkungan.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik menilai makna kemerdekaan juga harus dirasakan masyarakat yang hidup di sekitar wilayah konsesi pertambangan.

Masyarakat di akar rumput, kata dia, harus tetap memiliki ruang hidup, sumber air, lahan pertanian, dan lingkungan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

“Di momentum 17 Agustus 2026, 81 tahun Indonesia merdeka, JATAM Sulteng menyerukan agar ruang hidup warga di akar rumput yang berhadapan dengan izin tambang juga harus merdeka dari konsesi-konsesi izin dan dampak lingkungan dari kegiatan tambang di Sulteng,” ujar Taufik di Palu, Senin, 17 Agustus 2026.

Berdasarkan analisis JATAM Sulteng terhadap data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terdapat 682 izin pertambangan di Sulteng.

Dari jumlah tersebut, 131 izin merupakan pertambangan mineral logam seperti nikel, emas, dan besi. Sementara 527 izin lainnya merupakan pertambangan batuan, antara lain pasir, batu, dan batu gamping.

Ia menyebut, total luas konsesi berdasarkan jenis perizinan, yakni IUP, KK, serta WIUP/pencadangan, mencapai sekitar 500 ribu hektare.

Angka tersebut setara dengan sekitar 12,5 persen luas daratan Sulawesi Tengah, yang diperkirakan mencapai 4 juta hektare.

Menurutnya, luas konsesi tersebut menunjukkan besarnya tekanan aktivitas pertambangan terhadap ruang hidup masyarakat. Sehingga, JATAM menduga sebagian konsesi juga tumpang tindih dengan sumber kehidupan warga, termasuk sumber air dan lahan pertanian.

308 Ribu Hektare Disebut Berada di Kawasan Hutan

“JATAM Sulteng tidak hanya menyoroti luas konsesi, tetapi juga keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan,” katanya.

BACA JUGA:  Sederet Pegawai Dinkes Diperiksa Inspektorat Daerah Parimo

Berdasarkan analisis overlay antara WIUP Kementerian ESDM dan peta kawasan hutan, JATAM menyebut sekitar 55,1 persen atau 308 ribu hektare konsesi tambang berada di dalam kawasan hutan.

“Kawasan hutan di Sulteng sudah sepatutnya juga merdeka dari kegiatan-kegiatan pertambangan untuk menghindari kerusakan kawasan hutan sebagai wilayah penyangga dan menghindari bencana di masa depan,” ungkapnya.

JATAM juga menyoroti rencana eksploitasi batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Kawasan tersebut disebut merupakan ekosistem karst yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat, sistem hidrologi, dan keanekaragaman hayati.

JATAM mencatat kawasan karst Banggai Kepulauan memiliki 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua, dan 103 sungai permukaan yang terhubung dengan kawasan karst.

Berdasarkan data JATAM Sulteng per Juni 2026, terdapat 45 perusahaan yang telah memperoleh wilayah untuk rencana penambangan batu gamping di Banggai Kepulauan.

Sebanyak 43 perusahaan berstatus WIUP pencadangan dengan total luas 4.398 hektare. Satu perusahaan berstatus eksplorasi seluas 88 hektare dan satu perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan luas 113,7 hektare. Total luasan rencana penambangan batu gamping tersebut mencapai sekitar 4.599 hektare.

“Banggai Kepulauan sudah seharusnya merdeka dari izin dan konsesi-konsesi tambang, bukan malah membuka ruang baru untuk menghancurkan wilayah atas nama pendapatan negara,” tegas Taufik.

JATAM Sulteng juga mencontohkan sejumlah wilayah yang disebut terdampak aktivitas pertambangan.

Di Desa Solonsa Jaya, Kabupaten Morowali, sekitar 40 hektare sawah disebut terdampak lumpur pada 2023 yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan nikel di wilayah hulu.

Sementara di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare lahan persawahan disebut telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan yang diduga berkaitan dengan dampak aktivitas pertambangan nikel.

BACA JUGA:  Sayutin Budianto : Pemkab dan Polres Parigi Moutong Harus Lakukan Investigasi PETI Buranga

JATAM memperkirakan perubahan fungsi lahan tersebut berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat. Dengan asumsi 10 pekerja terlibat dalam pengelolaan setiap hektare sawah, sekitar 400 orang berpotensi kehilangan atau setidaknya terganggu pekerjaannya.

Ancaman terhadap sumber air juga disoroti JATAM di Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Rencana pertambangan nikel dinilai berpotensi memengaruhi sumber air yang menjadi tumpuan warga Desa Sampaka dan sejumlah desa di sekitarnya.

Berdasarkan survei JATAM Sulteng bersama warga, terdapat dua sumber air yang menjadi harapan masyarakat, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah. Kedua sumber air tersebut diduga masuk dalam konsesi pertambangan nikel di wilayah Desa Sampaka.

“Warga yang berada di akar rumput dan berhadapan langsung dengan konsesi tambang sudah seharusnya merdeka dari konsesi izin tambang yang berpotensi merusak penghidupan mereka,” tuturnya.

Taufik menegaskan, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan pemberian izin pertambangan dengan mempertimbangkan keselamatan ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Ia bahkan meminta pemerintah menghentikan proses pemberian izin tambang yang dinilai berpotensi memperbesar ancaman kerusakan ekologis di Sulteng.

“Pengelola negara sudah seharusnya menghentikan proses pemberian izin tambang untuk menyelamatkan Sulawesi Tengah dari ancaman kerusakan ekologis yang berpotensi terjadi di masa depan,” tandas Taufik.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *