Pria Asal Sigi Diamankan Polisi di Banggai Usai Kedapatan Membawa 257,7 Gram Sabu

Pria Asal Sigi Diamankan Polisi di Banggai Usai Kedapatan Membawa 257,7 Gram Sabu
Personel Satresnarkoba Polresta Banggai saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tinggal terduga pelaku RN pada Jum'at malam, 21 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Polisi menangkap seorang pria berinisial RN (34 tahun), terduga pelaku pengedar narkotika di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, setelah kedapatan membawa 45 paket sabu dengan berat total 257,7 gram.

Terduga pelaku RN yang merupakan warga asal Kabupaten Sigi, diamankan personel Satuan Narkoba Polresta Banggai pada Jum’at malam, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap RN yang saat itu diduga sedang menunggu calon pembeli.

“Pelaku diamankan saat sedang menunggu pembeli di Kelurahan Karaton,” ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Agustus 2026.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Sulteng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat indekos yang ditempati RN di Jalan Danau Poso, Kelurahan Soho.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket atau ball besar, 30 paket sedang dan 10 paket kecil yang diduga berisi sabu. Total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 257,7 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni telepon genggam, timbangan digital, alat press, delapan bungkus plastik bening, alat hisap sabu, tas kecil serta buku catatan transaksi.

“Kini terduga pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Wilayah di Parigi Moutong

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap RN untuk mengungkap lebih lanjut jaringan maupun asal-usul barang haram tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat dan mengimbau agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba,” tandasnya.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *